Pernyataan Ahmad Basarah Dinilai Momentum Tuntaskan Utang Reformasi

Jum'at, 14 Desember 2018 - 16:19 WIB
Pernyataan Ahmad Basarah...
Pernyataan Ahmad Basarah Dinilai Momentum Tuntaskan Utang Reformasi
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ahmad Basarah yang menyebutkan Soeharto guru korupsi dinilai harus dijadikan momentum untuk mengingatkan publik bahwa upaya pengusutan kasus-kasus korupsi Orde Baru belum selesai.

Sebab, hal tersebut salah satu tuntutan reformasi yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dan belum pernah dicabut.

"Menurut saya apa yang disampaikan Ahmad Basarah bukanlah pencemaran nama baik. Memang menjadi kewajiban Ahmad Basarah sebagai pimpinan MPR untuk menyampaikan hal tersebut," kata Aktivis Antikorupsi, Saor Siagian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa, yang digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Jumat (14/2/2018).

Hadir juga sebagai pembicara Hendardi dari Setara Institute dan Dosen Fakultas Hukum UKI Petrus Irwan Panjaitan.

Hendardi mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya tidak boleh terhenti karena mantan penguasa Orba itu sudah meninggal dunia.

Dia menilai Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menjadi dasar pengusutan, juga berlaku untuk keluarga dan kroninya.

Menurut dia, Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan, Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia. (Baca juga: Soeharto Disebut Guru Korupsi, Partai Berkarya Bereaksi )

Hendardi justru mengajak publik untuk berterima kasih pada Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah karena telah mengingatkan memori kolektif bangsa atas kejahatan di era Orde Baru.

“Kita justru harus berterima kasih kepada Pak Basarah, karena telah mengingatkan publik atas hal-hal yang belum selesai pada bangsa ini,” ujar Hendari.

Petrus Panjaitan menambahkan hasil FGD akan dijadikan semacam pendapat hukum resmi dari Ikatan Alumni UKI sebagai penyelenggara. “Akan diberikan ke pemangku kepentingan untuk dikaji lebih lanjut,” ucap Petrus.
(dam)
Berita Terkait
Aturan Keluarga Satu...
Aturan Keluarga Satu Partai Dinilai Beri Dampak Positif bagi PDIP
Jadi Partai Modern,...
Jadi Partai Modern, PDIP Dinilai Tak Tinggalkan Elan Kerakyatan
PDIP Akan Ekspose Prestasi...
PDIP Akan Ekspose Prestasi Kepemimpinan 3 Pilar Partai ke Publik
Romo Benny Sebut PDIP...
Romo Benny Sebut PDIP Partai Modern yang Kekuatannya pada Struktur Organisasi
PDIP Gelar Banteng Ride...
PDIP Gelar Banteng Ride and Night Run, 500 Orang Daftar
PDIP Akan Serap Aspirasi...
PDIP Akan Serap Aspirasi Rakyat Sebelum Bertemu Parpol Lain
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved