KPK Diminta Utamakan Pendekatan Pencegahan untuk Berantas Korupsi
Sabtu, 08 Desember 2018 - 18:16 WIB
KPK Diminta Utamakan Pendekatan Pencegahan untuk Berantas Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat kritik lantaran lebih mengedepankan upaya penindakan daripada pencegahan dalam memberantas korupsi, khususnya terkait kasus gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki mengatakan gratifikasi merupakan tindakan yang lumrah dalam hubungan manusia dengan manusia. Gratifikasi menjadi bermasalah bila di dalamnya terdapat unsur suap.
"Yang dipersoalkan ketika gratifikasi itu terindikasi dengan suap. Ini yang dilarang hukum formal. Tapi saya melihat inti persoalan gratifikasi itu masih ada jeda waktu 30 hari," ujar Suteki dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya bertema Hukum dan Penegakan Keadilan di D'consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Karena sangat lumrah dalam hubungan antar manusia, Suteki menilai hendaknya KPK mengedepankan pendekatan pencegahan daripada penindakan. Melalui pendekatan itu diharapkan lembaga antirasuah bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
"Saya berpendapat dalam sisi law and society, kalau ada orang terindikasi lebih baik kita ingatkan supaya sadar. Ketika sudah diingatkan tapi masih terus, itu baru jadi sasaran tembak," kata Suteki.
Suteki pun mendorong KPK agar lebih mempertimbangkan aspek sosiologis dan budaya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dua pendekatan itu bisa diterapkan bila KPK mengedepankan aspek pencegahan ketimbang penindakan.
"KPK harus lebih arif lagi dalam melihat (kasus korupsi). Tidak hanya menyuarakan peraturan, tapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis, moral, etik, agama," tandas Suteki.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki mengatakan gratifikasi merupakan tindakan yang lumrah dalam hubungan manusia dengan manusia. Gratifikasi menjadi bermasalah bila di dalamnya terdapat unsur suap.
"Yang dipersoalkan ketika gratifikasi itu terindikasi dengan suap. Ini yang dilarang hukum formal. Tapi saya melihat inti persoalan gratifikasi itu masih ada jeda waktu 30 hari," ujar Suteki dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya bertema Hukum dan Penegakan Keadilan di D'consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Karena sangat lumrah dalam hubungan antar manusia, Suteki menilai hendaknya KPK mengedepankan pendekatan pencegahan daripada penindakan. Melalui pendekatan itu diharapkan lembaga antirasuah bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
"Saya berpendapat dalam sisi law and society, kalau ada orang terindikasi lebih baik kita ingatkan supaya sadar. Ketika sudah diingatkan tapi masih terus, itu baru jadi sasaran tembak," kata Suteki.
Suteki pun mendorong KPK agar lebih mempertimbangkan aspek sosiologis dan budaya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dua pendekatan itu bisa diterapkan bila KPK mengedepankan aspek pencegahan ketimbang penindakan.
"KPK harus lebih arif lagi dalam melihat (kasus korupsi). Tidak hanya menyuarakan peraturan, tapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis, moral, etik, agama," tandas Suteki.
(kri)