Tingkatkan Kompetensi SDM, BKKBN Gelar Workshop Akreditasi Diklat

Rabu, 05 Desember 2018 - 14:14 WIB
Tingkatkan Kompetensi SDM, BKKBN Gelar Workshop Akreditasi Diklat
Tingkatkan Kompetensi SDM, BKKBN Gelar Workshop Akreditasi Diklat
A A A
BEKASI - Sebagai badan yang mengelola pembangunan manusia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus memiliki kompetensi mumpuni. Karena itu BKKBN terus menerus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya.

Terkait hal tersebut BKKBN mengupayakan penjaminan mutu dalam akreditasi diklat teknis dan fungsional, "Karena itu BKKBN memerlukan ini (acara workhsop penguatan lembaga diklat dalam mendukung percepatan program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan jeluarga--red) sebagai konsolidasi nasional berkaitan dengan peningkatan SDM," kata Nofrijal, Sekretaris Utama BKKBN, sesaat sebelum membuka workshop akreditasi diklat di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12/2018).

Pusdiklat BKKBN secara bertahap mensinergikan lintas sektor, baik ke dalam maupun keluar. Proses akreditasi Diklat Teknis dan Fungsional di lingkungan BKKBN melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pusdiklat KKB) telah dilakukan sejak 2017.

Kewenangan Pusdiklat KKB dalam melaksanakan proses akreditasi didasari oleh Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 393/K1/PDP.09/2016 tanggal 8 Desember 2016, yang telah menetapkan Pusdiklat KKB BKKBN sebagai Instansi Terakreditasi dan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dan Diklat Fungsional di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Penetapan tersebut diberikan atas prestasi Pusdiklat KKB BKKBN dalam memenuhi standar kualitas untuk dua indikator penilaian, yaitu organisasi lembaga diklat serta unsur program diklat dan pengelola program diklat.

Proses akreditasi dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pusdiklat atau Bidang Pelatihan BKKBN Provinsi. Terkait hal ini, Kedeputian Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan berkewajiban untuk memastikan bahwa pelatihan yang dilaksanakan dilingkungan BKKBN telah memenuhi standar pelaksanaan pelatihan yang ditetapkan.

Berbagai upaya di atas dilakukan BKKBN untuk mencapai sasaran strategis yang tertuang dalam Renstra BKKBN Tahun 2015-2019. yaitu: Menurunnya angka kelahiran total (TFR), Meningkatnya prevalensi kontrasepsi (CPR) modern, Menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need), Meningkatnya peserta KB aktif yang menggunakan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP); dan Menurunnya tingkat putus pakai kontrasepsi.

"Saat ini BKKBN dengan jumlah pegawai hampir 19 ribu orang, 3.200 di dalam dan 15.000 di lapangan. BKKBN harus memastikan SDM-nya memenuhi kualivikasi yang telah ditentukan," tambah Nofrizal.

Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan BKKBN, Prof. M. Rizal Martua Damanik, menuturkan, salah satu unsur yang harus dipenuhi agar pelaksanaan kediklatan memenuhi standar adalah adanya proses penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Komite Penjamin Mutu Diklat.

"Untuk mempermudah proses pelaksanaan kerja Komite Penjamin Mutu Diklat perlu disiapkan Panduan Kerja Komite Penjamin Mutu Diklat untuk dijadikan panduan kerja bagi anggota Komite Penjamin Mutu Diklat," Rizal.

Workshop Penguatan Lembaga Diklat dalam Mendukung Percepatan Pencapaian Program KKBPK yang digelar selama dua hari itu bertujuan untuk membahas bersama panduan kerja tersebut sehingga akan didapat pemahaman yang sama antara pengelola Diklat dan Komite Penjamin Mutu Diklat terkait standar kualitas penyelenggaraan Diklat KKB; unsur-unsur penilaian Akreditasi Lembaga Diklat Teknis dan Fungsional; serta peran dan fungsi pengelola Diklat dan Komite Penjamin Mutu Diklat.

Rizal berharap, pengelola diklat dapat memanfaatkan kesertaan pada kegiatan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi dan membangun jejaring dalam penguatan lembaga Diklat. Sedangkan bagi Tim Penjamin Mutu agar terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi, menjaga integritas dan independensi untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan Diklat KKB.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5681 seconds (0.1#10.140)