Bagi-bagi Kartu Disabilitas, Gerindra: Kebijakan Salah Kaprah

Rabu, 05 Desember 2018 - 10:27 WIB
Bagi-bagi Kartu Disabilitas,...
Bagi-bagi Kartu Disabilitas, Gerindra: Kebijakan Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan 7.000 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas pada peringatan Hari Penyandang Disabilitas. Peluncuran kartu itu dianggap sebagai amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketua bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrokhman menilai bagi-bagi Kartu Identitas Penyandang Disabilitas adalah kebijakan salah kaprah. Terlebih bila bagi-bagi kartu dianggap sebagai amanat UU Penyandang Disabilitas. Sebab, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU tersebut.

"Untuk melaksanakan Undang-Undang itu butuh peraturan pemerintah. UU Penyandang Disabilitas itu belum ada peraturan pemerintahnya, ini sudah bagi-bagi kartu, apa dasarnya?" kata Habiburrokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).

Habiburrokhman mengatakan, kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP juga menjadi salah satu acuan pemerintah daerah membuat peraturan daerah. Tanpa keberadaan PP, kebijakan di tingkat pusat tak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Habiburrokhman menambahkan, peluncuran Kartu Identitas Penyandang Disabilitas tidak akan efektif. Sebab kebijakan itu belum terintegrasi dengan kebijakan terkait disabilitas di level provinsi hingga kabupaten/kota.

Berkaca pada program bagi-bagi kartu ala Presiden Jokowi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Habiburrokhman merasa khawatir peluncuran Kartu Identitas Penyandang Disabilitas akan memunculkan masalah baru.

"BPJS Kesehatan saja masih punya tunggakan sampai 7 triliun, ini mau bagi-bagi kartu lagi. Nanti anggarannya dari mana?" kata Habiburrokhman.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7873 seconds (0.1#10.140)