Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali, Gerindra: Semua Harus Terima

Jum'at, 30 November 2018 - 17:20 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus...
Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali, Gerindra: Semua Harus Terima
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto mengenai ucapan 'Tampang Boyolali'. Alasannya, Bawaslu tidak menemukan unsur penghinaan dalam ucapan capres nomor urut 02 itu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa Bawaslu memiliki mekanisme sendiri dalam memutuskan suatu perkara. "Bawaslu itu punya mekanisme, punya standar yah. Kan sudah diproses," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Dia juga mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. "Ketika hakim mengatakan lu bersalah, lu tidak bersalah, itu kita harus terima keputusan hakim itu sebagai putusan hukum," kata Wakil Ketua MPR ini.

Adapun yang melaporkan Prabowo Subianto ke Bawaslu atas ucapan 'Tampang Boyolali' itu adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI). BADI menuding Prabowo sudah melakukan penghinaan yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sedangkan Prabowo mengucapkan 'Tampang Boyolali' itu dalam acara bersama tim suksesnya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 30 Oktober 2018.
(kri)
Berita Terkait
Prabowo Subianto Resmikan...
Prabowo Subianto Resmikan Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Sandi Positif Akan Pindah Partai
Presiden Prabowo: Sandi...
Presiden Prabowo: Sandi Saya 08, Saya Mungkin Ditakdirkan Jadi Presiden ke-8
Fadli Zon dan Sandi...
Fadli Zon dan Sandi Cocok Jadi Menteri KKP, Prabowo Pilih Siapa?
Sekjen Baru Demokrat...
Sekjen Baru Demokrat Dinilai Mampu Terjemahkan Visi dan Misi AHY
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved