OTT di PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura

Rabu, 28 November 2018 - 13:03 WIB
OTT di PN Jaksel, KPK...
OTT di PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar 45.000 dolar Singapura dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).

(Baca juga: KPK OTT Hakim dan Pegawai PN Jaksel )

Febri menjelaskan dari OTT KPK di PN Jakarta Selatan itu juga turut menangkap enam orang dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya ada hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan advokat.
Namun Febri belum bisa menyebut siapa saja yang diamakan karena hingga saat ini ke enamnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," katanya.

OTT ini, kata Febri terkait dengan transaksi penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," ungkapnya.

KPK akan mengumumkan secara rinci hasil OTT tersebut dalam konferensi pers yang akan direncanakan pada hari ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)