IPK Indonesia Jelek, KPK Minta Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor

Selasa, 27 November 2018 - 18:30 WIB
IPK Indonesia Jelek,...
IPK Indonesia Jelek, KPK Minta Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan tersebut muncul setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai memprihatinkan.

"Hari ini memang ada perbaikan. 2017 rilis IPK, kalau Brunei tidak dihitung. Di atas kita tinggal Malaysia dan Singapura. Malaysia pun selama 15 tahun selalu turun naik. Kita sekarang ada di atas 57, itu bagus. Tapi itu tidak mencerminkan kondisi kita yang masih sangat memprihatinkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa, (27/11/2018).

Agus menjelaskan indikasi lambatnya kenaikan IPK Indonesia adalah kurangnya penindakan oknum koruptif selama beberapa tahun belakangan. "Jadi ini yang saya rasakan kegentingan, gentingnya di situ. Karena tindak pidana mirip seperti itu dilakukan oleh banyak pihak, banyak sekali orang. Makanya yang betul yang ketangkep itu yang sial, karena banyak orang yang melakukan," jelasnya.

Maka, Agus menyebut pihaknya dalam hal ini KPK meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

"Itu menurut saya sangat mendesak. Jadi UU Nomor 31 Tahun 1999 perlu dilakukan. Karena kalau kita lihat gentingnya di mana hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Namun Agus meragukan revisi UU Tipikor akan berlangsung secara cepat dan mengusulkan opsi pemerintah membuat Perppu. "Oleh karena itu kalau saya boleh mengusulkan, KPK pengen pemerintahan yang tidak lama lagi ini, bagaimana kalau membuat Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kalau itu kita jalankan jadi cepat," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1341 seconds (0.1#10.140)