IPK Indonesia Jelek, KPK Minta Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor

Selasa, 27 November 2018 - 18:30 WIB
IPK Indonesia Jelek,...
IPK Indonesia Jelek, KPK Minta Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan tersebut muncul setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai memprihatinkan.

"Hari ini memang ada perbaikan. 2017 rilis IPK, kalau Brunei tidak dihitung. Di atas kita tinggal Malaysia dan Singapura. Malaysia pun selama 15 tahun selalu turun naik. Kita sekarang ada di atas 57, itu bagus. Tapi itu tidak mencerminkan kondisi kita yang masih sangat memprihatinkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa, (27/11/2018).

Agus menjelaskan indikasi lambatnya kenaikan IPK Indonesia adalah kurangnya penindakan oknum koruptif selama beberapa tahun belakangan. "Jadi ini yang saya rasakan kegentingan, gentingnya di situ. Karena tindak pidana mirip seperti itu dilakukan oleh banyak pihak, banyak sekali orang. Makanya yang betul yang ketangkep itu yang sial, karena banyak orang yang melakukan," jelasnya.

Maka, Agus menyebut pihaknya dalam hal ini KPK meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

"Itu menurut saya sangat mendesak. Jadi UU Nomor 31 Tahun 1999 perlu dilakukan. Karena kalau kita lihat gentingnya di mana hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Namun Agus meragukan revisi UU Tipikor akan berlangsung secara cepat dan mengusulkan opsi pemerintah membuat Perppu. "Oleh karena itu kalau saya boleh mengusulkan, KPK pengen pemerintahan yang tidak lama lagi ini, bagaimana kalau membuat Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kalau itu kita jalankan jadi cepat," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Kekeliruan dalam Menyikapi...
Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor
Uji Materi UU KPK, Pengamat...
Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah
Dinilai Terbaik Tangani...
Dinilai Terbaik Tangani Tipikor, Kejati NTT Raih Penghargaan dari KPK
Kasus Jiwasraya, Majelis...
Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved