Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dinilai Tepat oleh PKS

Selasa, 27 November 2018 - 17:34 WIB
Aplikasi Pengawasan...
Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dinilai Tepat oleh PKS
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil angkat suara mengenai Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) atau dikenal dengan aplikasi Smart Pakem yang telah diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Nasir, penggunaan aplikasi tersebut bagus dan merupakan langkah maju karena masyarakat memiliki saluran yang tepat dalam melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengembangkan aliran kepercayaan maupun aliran yang diduga sesat dan menyimpang.

"Ya kita apresiasi karena kejaksaan telah memanfaatkan teknologi untuk menyapu apa yang mereka perankan kepada masyarakat," ujar Nasir saat dihubungi SINDOnews, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan kepada kejaksaan agar laporan masyarakat itu memiliki kriteria. Salah satu kriterianya adalah agar masyarakat tidak merasa takut dalam melaporkan.

"Jadi diharapkan simpel saja orang memberikan laporan tinggal nanti kejaksaan menindaklanjuti dengan fungsi intelijen yang ada pada mereka," jelasnya.

Nasir mengaku pihaknya sangat mendukung aplikasi atau apapun bentuknya yang memiliki manfaat mendukung kerja-kerja kejaksaan dalam menangkal aliran sesat dan aliran yang menyimpang di tengah masyarakat. Hanya saja aplikasi yang mendukung laporan masyarakat harus dibuat semudah mungkin dan tidak terkesan birokratis.

Maksudnya, kata Nasir, kejaksaan harus progresif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang datang dari masyarakat terkait aliran kepercayaan, terlebih aliran yang mengarah kepada penyesatan dan menyimpang. "Jadi kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti, masyarakat jadi males melaporkan," tandas dia.

Adapun terkait pihak-pihak yang menolak aplikasi Pakem karena dikhawatirkan akan terjadinya perseksusi terhadap kelompok masyarakat yang berbeda aliran, Nasir mengakui pihaknya tak merasa khawatir. Karena perilaku dan tindakan persekusi memiliki ruang hukum tersendiri di mana para pelaku persekusi bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Kalau (aplikasi) ini kan soal memberikan sarana untuk membangun kesadaran masyarakat, semua mereka harus berpartisipasi dalam penegakan hukum terhadap aliran-aliran yang sesat dan menyimpang di tengah masyarakat gitu," tandasnya.

Setelah diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta, Aplikasi Pakem menuai penolakan di masyarakat. Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur di antaranya Fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.

Bahkan, YLBHI dan partai yang dipimpin Grace Natalie itu secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat.
(kri)
Berita Terkait
Kejagung Apresiasi LDII...
Kejagung Apresiasi LDII yang Terus Menerapkan Nilai Kebangsaan
Jejak Buddha Nusantara,...
Jejak Buddha Nusantara, Komitmen MNSBDI untuk Kerukunan dan Budaya
Kemenag Siapkan Regulasi...
Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa untuk Perkuat Kerukunan
PKUB Kemenag Inisiasi...
PKUB Kemenag Inisiasi Festival Kerukunan di Desa, Warga: Luar Biasa
Ratusan Orang Muda Lintas...
Ratusan Orang Muda Lintas Agama dan Kepercayaan Rawat Toleransi
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved