Kejagung Apresiasi LDII yang Terus Menerapkan Nilai Kebangsaan

Sabtu, 15 April 2023 - 19:06 WIB
loading...
Kejagung Apresiasi LDII...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) lantaran telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengapresiasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) lantaran telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas. Silaturahmi menunjukkan LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Amir Yanto menegaskan, negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.

"Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII," ujar Amir Yanto, Sabtu (15/4/2023).



Menurut Amir Yanto, LDII kerap bersilaturahmi dengan berbagai pihak. Silaturahim tersebut menunjukkan LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi.

"Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain," tutur Amir.

Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso menjelaskan, pandangan LDII mengenai Pancasila. Ia mengatakan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain.

"Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan," ujarnya.

Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, kata dia, pihaknya meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai.

"Jadi, apa pun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)