Sikap Tim Jokowi-Ma'ruf Soal Polemik Hak Pilih Penderita Gangguan Jiwa

Rabu, 21 November 2018 - 13:54 WIB
Sikap Tim Jokowi-Ma\ruf Soal Polemik Hak Pilih Penderita Gangguan Jiwa
Sikap Tim Jokowi-Ma'ruf Soal Polemik Hak Pilih Penderita Gangguan Jiwa
A A A
JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin menanggapi sikap Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak penderita ganggung jiwa mendapatkan hak pilih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Wakil Direktur Departemen Sanksi Jokowi-Ma'ruf, I Gusti Putu Artha menjelaskan Pasal 198 Undang-Undang Pemilu tidak secara eksplisit menyebutkan orang sakit jiwa tidak boleh memilih.

"Tidak semua penderita gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari rumah sakit jiwa (RSJ) bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa. Jadi wajar jika diizinkan," tutur Putu saat dihubungi, Rabu (21/11/2018).

Sebagai mantan Komisioner KPU, Putu mengaku sangat memahami keputusan yang diambil KPU yang tetap memberikan hak pilih kepada orang-orang yang dianggap mengalami gangguan jiwa.

Selain UU Pemilu yang saat ini tak melarang jika dibanding UU Pemilu sebelumnya, kata dia, secara faktual para penderita gangguan jiwa tidak memiliki bukti autentik dalam bentuk surat dari rumah sakit jiwa (RSJ).

Dengan demikian kika dicabut hak pilihnya, KPU malah akan dianggap melanggar UU dan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Dalam hal ini, Putu tidak ingin mengomentari lebih jauh mengenai polemik hak suara penderita gangguan jiwa yang dikeluhkan kubu lain.

"Jika memang hendak mencabut hak pilih penderita gangguan jiwa, seharusnya UU ditegaskan seperti itu dengan parameter yang lebih jelas," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ketidaksetujuannya apabila penderita ganggung jiwa mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2019.

Meskipun UU Pemilu tidak mengatur secara jelas mengenai hal itu, kata dia, Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata secara jelas menegaskan orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0057 seconds (0.1#10.140)