Kasus Baiq Nuril, Fahira: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikat

Kamis, 15 November 2018 - 20:32 WIB
Kasus Baiq Nuril, Fahira: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikat
Kasus Baiq Nuril, Fahira: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikat
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Baiq Nuril Maknun, mantan staf honorer di salah satu SMA negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan berbagai pihak.

Sebab Nuril diduga adalah korban pelecehan seksual verbal oleh mantan Kepala sekolah. Namun, Nuril justru dijatuhi hukuman karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.“Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan," tutur Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/11/2018).

Fahira berharap Nuril mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. "Kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” kata aktivis perempuan ini.

Dia mengatakan, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan, baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.
“Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” tutur Senator Jakarta ini.Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan kepala sekolah yang berinisial M dengan dirinya pada tahun 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan.

Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 sebagaimana dakawaan jaksa. Namun di tingkat kasasi, Nuril divonis penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8711 seconds (0.1#10.140)