PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Soal Caleg DPD

Rabu, 14 November 2018 - 19:38 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Soal Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan perkara sengketa yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT itu dipimpin oleh Edi Septa Surhaza, serta didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.

Dalam keputusannya, Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat untuk segera melaksanakan putusan. "Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Hakim Edi saat membaca putusan, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya, OSO mengajukan diri sebagai caleg DPD. Kemudian nama OSO masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). Dalam tahap ini, terbitlah putusan MK yang mengatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol.

Berdasar putusan tersebut, memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO didalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu DPD 2019. Kemudian, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336 ribu rupiah," ungkapnya.

Begitupun dengan Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan KPU untuk segera mencabut surat keputusan tentang pencalonan anggota DPD pemilu 2019 yang berlaku, lalu menerbitkan surat keputusan baru. Dia juga meminta KPU memasukkan nama OSO dalam jajaran calon anggota DPD Pemilu 2019.

"KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," ucapnya saat dihubungi.

Menurutnya, majelis hakim PTUN menilai penetapan DCT DPD yang dilakukan pada 20 September itu melanggar mekanisme penerbitan surat keputusan. Meskipun penerbitan surat keputusan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Karena, kata Yusril, putusan MK itu muncul setelah proses berjalan, yakni sudah masuk tahap pendaftaran calon legislatif dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Maka aturan mundur dari parpol bisa berlaku pada pemilu berikutnya.

"Pertimbangan majelis sama persis dengan gugatan kami. Intinya KPU melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan MK secara surut," ungkapnya.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Percepat Penyelesaian...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
Respons KPU Terkait...
Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU Minta Perpanjang...
KPU Minta Perpanjang Masa Jabatan Komisioner di Daerah
KPU Tunda Penetapan...
KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya
Berita Terkini
Ketum GP Ansor Perintahkan...
Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional
1 jam yang lalu
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
1 jam yang lalu
Sidang Tom Lembong,...
Sidang Tom Lembong, Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel
2 jam yang lalu
Daniel Johan PKB Setuju...
Daniel Johan PKB Setuju Saran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Tinggal Tunjukkan Keasliannya, Selesai
3 jam yang lalu
Momen PM Australia Anthony...
Momen PM Australia Anthony Albanese Diiringi Pasukan Berkuda Menuju Istana Merdeka
3 jam yang lalu
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved