Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:18 WIB
loading...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong KPU dan Bawaslu membuat nota kesepahaman dengan MA dan MK agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.

Apalagi, kata dia, pemerintah bersikukuh memundurkan jadwal hari-H pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke 15 Mei, sehingga waktunya berhimpitan dengan Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.

“Untuk itu perlu dilakukan MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA. Jadi, kita hanya mendorong. Supaya jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksanaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada,” kata Guspardi, Jumat (15/10/2021).

Menurut politikus PAN ini, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa diajukan ke MA dan MK tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan.

“Dibuatlah kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan,” usulnya.
Guspardi mengakui, sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu. Namun, dia memastikan Komisi II bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses.

“Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapkan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepemiluan, sengketa pemilu dan pilkada,” ujar legislator asal Sumatera Barat itu.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)