Suap Meikarta, KPK Usut Pengurusan Izin di Pemkab Bekasi

Selasa, 13 November 2018 - 03:00 WIB
Suap Meikarta, KPK Usut...
Suap Meikarta, KPK Usut Pengurusan Izin di Pemkab Bekasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengurusan izin-izin proyek pembangunan Meikarta di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi selain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK masih terus mendalami sejumlah bagian dalam ‎kasus dugaan suap ‎pengurusan sejumlah izin proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 774 hektar.‎ Karenanya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas dan mengurai secara utuh dan detil.

Dia mengungkapkan, ‎pada Senin 12 November 2018, penyidik memeriksa PNS pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Bekasi Dicky Cahyadi dan Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Tbk Eddy Triyanto. Dicky dan Eddy diperiksa untuk tersangka penerima suap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

"Yang pasti terhadap saksi Dicky Cahyadi diperiksa dan didalami terkait tahapan-tahapan perizinan (di Pemkot Bekasi). Spesifiknya seperti apa, saya belum dapat informasinya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 12 November 2018 malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini belum mau menduga bagaimana proses pengurusan izin-izin proyek Meikarta di Pemkot Bekasi dan apakah benar atau tidak ada dugaan transaksional seperti pengurusan di Pemkab Bekasi. Febri melanjutkan, untuk saksi Eddy Triyanto maka konteksnya masih sama seperti sejumlah unsur pegawai maupun pejabat dari Lippo Group dan anak perusahaannya.

"Saksi Eddy Trianto terkait dengan tugas-tugas dia untuk proses perizinan Meikarta untuk kepentingan korporasi, dan dia (Eddy) diperintahkan untuk apa. Ada cukup banyak ya baik di level pegawai ataupun petinggi Lippo Group atau mantan petinggi Lippo Group yang kami periksa terkait proses perizinan," bebernya.

Febri mengungkapkan, dari sisi perintah untuk Eddy maka harus dilihat persinggungannya dengan perusahaan. Tentu karena proyek Meikarta adalah untuk kepentingan perusahaan maka Eddy mendapat perintah dari siapa di PT Lippo Cikarang Tbk.

"Seharusnya kan penugasan itu, penugasan untuk mengurusi perizinan. Nah kami masih dalami dalam bentuk apa tugas-tugas tersebut dan sampai di mana. Apakah ada (perintah) atau tidak untuk pertemuan atau pemberian sejumlah uang, saya tentu belum mengetahui sejauh itu," ucapnya.

Dalam kasus dugaan suap ini KPK sudah menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam dua bagian. Empat pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro serta tiga konsultan Lippo Group Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen.

Lima penerima suap adalah Bupati Bekasi periode 2017 2022 Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Total komitmen fee dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar. Dari komitmen tersebut, sudah direalisasikan sebesar Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin melalui beberapa kepala dinas sejak April, Mei, Juni, dan Oktober 2018.

Dari operasi tangkap tangan sepanjang Minggu (14/10) hingga Senin 15 Oktober 2018, penyidik sudah menyita SGD90.000, Rp513 juta, satu mobil Toyota Avanza, dan satu mobil Toyota Innova.‎ Dalam proses penyuapan, KPK menemukan penggunaan berbagai sandi untuk merujuk subjek orang, di antaranya ‎sandi 'melvin', 'tina toon', 'windu', 'penyanyi', dan 'babe'.‎

Sebelumnya ‎Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, KPK sedang mendalami dan memastikan tentang beberapa hal. Di antaranya, sumber uang suap Rp7 miliar yang diberikan tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dkk ke tersangka penerima suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dkk. Dari temuan KPK, proyek pembangunan Meikarta memang dikerjakan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tapi melibatkan beberapa perusahaan. Penggarapan proyek serta pengurusan izin hingga dugaan pemberian suap diduga bukan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Itu kan ada beberapa perusahaan yang terlibat di situ. Jadi semua informasi apakah proses suap menyuap itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, apakah itu hanya kegiatan individu, uangnya berasal dari mana, itu pasti akan diteliti. Karena berdasarkan informasi-informasi itulah kita akan tetapkan langkah berikutnya," tegas Syarif.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0851 seconds (0.1#10.140)