Kemendagri Raih Penghargaan sebagai Kementerian Menuju Informatif 2018
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pertama kalinya mendapatkan penghargaan dalam kategori Badan Publik Kementerian Kualifikasi Menuju Informatif.
Penghargaan ini dianugerahkan Komisi Informasi Pusat Gede Narayana kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Bapak M Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jalan Kebon Sirih No 14 Gambir Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Tjahjo mengungkapkan apresiasi atas penghargaan yang diraih Kemendagri ini baru pertama kalinya diraih sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9.
“Dengan capaian penghargaan yang diraih Kemendagri menunjukan bahwa jajaran Kemendagri telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas,” ungkapnya, Senin (5/11/2018).
Di era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu berkontribusi positif dalam mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Dia berharap Keterbukaan Informasi mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Pemberian penghargaan kepada Badan Publik bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Pada 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.
Pada tahun 2018 ini dilakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460, terhadap kuesioner dengan 2 indikator, yaitu: Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini melibatkan pakar dan praktisi Dr Hamdan Zoelva, Ibu Prof Dr Siti Zuhro, Bapak Dr Fal Harmonis, Bapak Bambang Harimurti, Bapak Paulus Widiyanto, Ibu Desiana Samosir, dan Bapak Danardono Sirajudin selaku Tim Penilai dalam tahapan Presentasi Badan Publik pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2018.
Penghargaan ini dianugerahkan Komisi Informasi Pusat Gede Narayana kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Bapak M Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jalan Kebon Sirih No 14 Gambir Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Tjahjo mengungkapkan apresiasi atas penghargaan yang diraih Kemendagri ini baru pertama kalinya diraih sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9.
“Dengan capaian penghargaan yang diraih Kemendagri menunjukan bahwa jajaran Kemendagri telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas,” ungkapnya, Senin (5/11/2018).
Di era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu berkontribusi positif dalam mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Dia berharap Keterbukaan Informasi mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Pemberian penghargaan kepada Badan Publik bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Pada 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.
Pada tahun 2018 ini dilakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460, terhadap kuesioner dengan 2 indikator, yaitu: Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini melibatkan pakar dan praktisi Dr Hamdan Zoelva, Ibu Prof Dr Siti Zuhro, Bapak Dr Fal Harmonis, Bapak Bambang Harimurti, Bapak Paulus Widiyanto, Ibu Desiana Samosir, dan Bapak Danardono Sirajudin selaku Tim Penilai dalam tahapan Presentasi Badan Publik pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2018.
(wib)