Komisi Antikorupsi Malaysia Sambangi KPK Perpanjang MoU

Senin, 05 November 2018 - 14:34 WIB
Komisi Antikorupsi Malaysia Sambangi KPK Perpanjang MoU
Komisi Antikorupsi Malaysia Sambangi KPK Perpanjang MoU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan sejumlah perwakilan dari Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau Komisi Antikorupsi Malaysia, pada Senin (5/11).

"Hari ini kita kedatangan tamu sama-sama KPK nya, tapi KPK nya Malaysia. Tujuannya ke sini memperbarui Memorandum of Understanding (MoU), jadi kita punya MoU lama kemudian MoU itu diperpanjang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (5/11/2018).

Kelima komisioner MACC yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah Chief Commisioner Dato’ Sri Mohd Shukri bin Abdull, Deputy Chief Commisioner (Prevention), Dato’ Shamsun Baharin bin Mohd Jamil, Director of Policy Planning and Research Dato’ Nor Azmi bin Karim; dan Director of Agency Integrity Management, Dato’ Junipah Binti Wandi.

Agus menyebut dalam perpanjangan MoU ini juga didapati adanya perbaikan dan penyempurnaa antara lain seperti capacitive building, yang menjadi program bersama.

"Kemudian yang tidak kalah pentingnya yang akan membantu kita di dalam tugas kita berdua. Kita juga akan melajukan joint investigation. Jadi kasus kita yang nanti terkait dengan keberadaan di Malaysia kita akan meminta bantuan MACC, sebaliknya kalau ada orang Malaysia yang tersangkut kasus juga akan kerjasama dengan kita. Mudah mudahan itu akan berjalan terus," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Chief Commisioner Dato’ Sri Mohd Shukri bin Abdull menyebut perpanjangan MoU ini sudah lama dilakukan, dirinya berharap hubungan kedua belah pihak semakin erat.

"Tujuan MACC datang pada hari ini adalah untuk memperbarui MoU, kita telah mengadakan MoU pada 2013 untuk 5 tahun, sekarang sudah expired, so kita akan sambung pada hari ini untuk tempo 5 tahun lagi. Sebenarnya kerjasama antara MACC dan KPK sejak dulu sampai sekarang, memang kami sangat rapat dengan Indonesia," ujar Shukri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8392 seconds (0.1#10.140)