Puan Optimistis UU MLA RI-Swiss Perkuat Pemberantasan Korupsi
Selasa, 14 Juli 2020 - 21:26 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani menilai, UU MLA RI-Swiss bisa memperkuat pemberantasan korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang diyakini bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi .
”Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” ujar Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” tuturnya. (Baca juga: RUU MLA Swiss-RI Disahkan, DPR: Ribuan Triliun Rupiah Bisa Direpatriasi)
Puan menyatakan UU MLA RI–Swiss terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.
“Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang beserta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujarnya. (Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Bakal Diaktifkan Lagi, KPK Ingatkan Hal Ini)
”Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” ujar Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” tuturnya. (Baca juga: RUU MLA Swiss-RI Disahkan, DPR: Ribuan Triliun Rupiah Bisa Direpatriasi)
Puan menyatakan UU MLA RI–Swiss terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.
“Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang beserta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujarnya. (Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Bakal Diaktifkan Lagi, KPK Ingatkan Hal Ini)
Lihat Juga :