KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Senin, 06 Maret 2023 - 19:33 WIB
loading...
KPK melakukan pencekalan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan pencekalan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri.
" KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.
Baca juga: KPK Periksa Irwandi Yusuf terkait Kasus Gratifikasi Eks Panglima GAM Izil Azhar
" KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.
Baca juga: KPK Periksa Irwandi Yusuf terkait Kasus Gratifikasi Eks Panglima GAM Izil Azhar
Lihat Juga :