Ini 15 Modus Transaksi Uang dari Hasil Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Dari berbagai kasus atau perkara korupsi yang ditangani KPK baik penyalahgunaan kewenangan (termasuk dalam pengadaan barang dan jasa) dengan kerugian negara, perkara suap, maupun gratifikasi dengan sebagian disertai TPPU, ada banyak modus yang dipakai para pelaku korupsi dalam melakukan transaksi atas uang untuk korupsi dan uang hasil korupsi.
Sejumlah modus sudah terungkap dalam persidangan hingga tertuang dalam pertimbangan putusan terdakwa maupun terpidana dan mantan terpidana. Modus-modus bahkan didukung dan dibantu pegawai/pejabat penyedia jasa keuangan.
Sebagian besar mencakup 15 modus.1. Para pelaku korupsi (tersangka, Terdakwa, terpidana, dan mantan terpidana) serta pihak2 terkait membuka rekening bank atas nama orang lain dengan menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain untuk penampungan, penerimaan, penarikan, dan penggunaan uang hasil korupsi.2. Para pelaku korupsi dengan dibantu dan ditawarkan pegawai dan/atau pejabat bank membuka save deposite box untuk penyimpanan uang maupun barang berharga seperti surat berharga hasil korupsi.
3. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu menyimpan dan mengirimkan uang untuk melakukan korupsi maupun TPPU.
4. Pegawai dan/atau pejabat bank/asuransi menawarkan ke pelaku korupsi dan/atau TPPU kemudian dibuka asuransi untuk mengubah uang hasil korupsi.
5. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dan TPPU untuk pembelian sejumlah aset misalnya rumah/bangunan dengan tanah atau rumah/bangunan tanpa tanah.
6. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dan/atau TPPU untuk mengubah bentuk surat-surat berharga ke uang maupun bentuk lainnya.
7. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dalam mencairkan uang dan menjadi perantara pemberi atau penerima ke penerima suap.
8. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu perusakan atau penghancuran atau pengaburan barang bukti transaksi agar tidak diketahui penegak hukum.
9. Pegawai dan/atau pejabat bank menyetujui dan memfasilitasi kantor bank sebagai lokasi transaksi serah-terima uang suap dari pemberi atau perantara Pemberi ke penerima atau perantara penerima.
10. Bank memberikan kredit atau pinjaman kepada perusahaan yang ingin menggarap proyek atau pengadaan barang dan jasa, sebelum ada kelengkapan persyaratan khususnya kontrak yg ditandangani perusahaan dgn pengampu proyek (instansi/lembaga/kementerian/pemda).
12. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer memberikan rekening bank luar negeri milik orang lain atau perusahaan lain untuk penampungan uang hasil korupsi dan penarikannya.
13. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer membantu penarikan uang hasil korupsi dan ditransfer ke pihak lain selain pelaku korupsi.
14. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer membantu penukaran uang suap dari rupiah ke bentuk mata uang asing dengan nominal yang besar perlembar seperti SGD1.000.
15. Pegawai atau pejabat bank dan/atau pemilik money changer menerima jatah uang hasil korupsi atau TPPU.
Sejumlah modus sudah terungkap dalam persidangan hingga tertuang dalam pertimbangan putusan terdakwa maupun terpidana dan mantan terpidana. Modus-modus bahkan didukung dan dibantu pegawai/pejabat penyedia jasa keuangan.
Sebagian besar mencakup 15 modus.1. Para pelaku korupsi (tersangka, Terdakwa, terpidana, dan mantan terpidana) serta pihak2 terkait membuka rekening bank atas nama orang lain dengan menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain untuk penampungan, penerimaan, penarikan, dan penggunaan uang hasil korupsi.2. Para pelaku korupsi dengan dibantu dan ditawarkan pegawai dan/atau pejabat bank membuka save deposite box untuk penyimpanan uang maupun barang berharga seperti surat berharga hasil korupsi.
3. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu menyimpan dan mengirimkan uang untuk melakukan korupsi maupun TPPU.
4. Pegawai dan/atau pejabat bank/asuransi menawarkan ke pelaku korupsi dan/atau TPPU kemudian dibuka asuransi untuk mengubah uang hasil korupsi.
5. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dan TPPU untuk pembelian sejumlah aset misalnya rumah/bangunan dengan tanah atau rumah/bangunan tanpa tanah.
6. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dan/atau TPPU untuk mengubah bentuk surat-surat berharga ke uang maupun bentuk lainnya.
7. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dalam mencairkan uang dan menjadi perantara pemberi atau penerima ke penerima suap.
8. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu perusakan atau penghancuran atau pengaburan barang bukti transaksi agar tidak diketahui penegak hukum.
9. Pegawai dan/atau pejabat bank menyetujui dan memfasilitasi kantor bank sebagai lokasi transaksi serah-terima uang suap dari pemberi atau perantara Pemberi ke penerima atau perantara penerima.
10. Bank memberikan kredit atau pinjaman kepada perusahaan yang ingin menggarap proyek atau pengadaan barang dan jasa, sebelum ada kelengkapan persyaratan khususnya kontrak yg ditandangani perusahaan dgn pengampu proyek (instansi/lembaga/kementerian/pemda).
12. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer memberikan rekening bank luar negeri milik orang lain atau perusahaan lain untuk penampungan uang hasil korupsi dan penarikannya.
13. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer membantu penarikan uang hasil korupsi dan ditransfer ke pihak lain selain pelaku korupsi.
14. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer membantu penukaran uang suap dari rupiah ke bentuk mata uang asing dengan nominal yang besar perlembar seperti SGD1.000.
15. Pegawai atau pejabat bank dan/atau pemilik money changer menerima jatah uang hasil korupsi atau TPPU.
(pur)