Ini 15 Modus Transaksi Uang dari Hasil Korupsi

Senin, 05 November 2018 - 10:25 WIB
Ini 15 Modus Transaksi...
Ini 15 Modus Transaksi Uang dari Hasil Korupsi
A A A
JAKARTA - Dari berbagai kasus atau perkara korupsi yang ditangani KPK baik penyalahgunaan kewenangan (termasuk dalam pengadaan barang dan jasa) dengan kerugian negara, perkara suap, maupun gratifikasi dengan sebagian disertai TPPU, ada banyak modus yang dipakai para pelaku korupsi dalam melakukan transaksi atas uang untuk korupsi dan uang hasil korupsi.

Sejumlah modus sudah terungkap dalam persidangan hingga tertuang dalam pertimbangan putusan terdakwa maupun terpidana dan mantan terpidana. Modus-modus bahkan didukung dan dibantu pegawai/pejabat penyedia jasa keuangan.‎

Sebagian besar mencakup 15 modus.‎1. Para pelaku korupsi (tersangka, Terdakwa, terpidana, dan mantan terpidana) serta pihak2 terkait membuka rekening bank atas nama orang lain dengan menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain untuk penampungan, penerimaan, penarikan, dan penggunaan uang hasil korupsi.2. Para pelaku korupsi dengan dibantu dan ditawarkan pegawai dan/atau pejabat bank membuka save deposite box untuk penyimpanan uang maupun barang berharga seperti surat berharga hasil korupsi.
3. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu menyimpan dan mengirimkan uang untuk melakukan korupsi maupun TPPU.
4. Pegawai dan/atau pejabat bank/asuransi menawarkan ke pelaku korupsi dan/atau TPPU kemudian dibuka asuransi untuk mengubah uang hasil korupsi.
5. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dan TPPU untuk pembelian sejumlah aset misalnya rumah/bangunan dengan tanah atau rumah/bangunan tanpa tanah.
6. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dan/atau TPPU untuk mengubah bentuk surat-surat berharga ke uang maupun bentuk lainnya.
7. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu pelaku korupsi dalam mencairkan uang dan menjadi perantara pemberi atau penerima ke penerima suap.
8. Pegawai dan/atau pejabat bank membantu perusakan atau penghancuran atau pengaburan barang bukti transaksi agar tidak diketahui penegak hukum.
9. Pegawai dan/atau pejabat bank menyetujui dan memfasilitasi kantor bank sebagai lokasi transaksi serah-terima uang suap dari pemberi atau perantara Pemberi ke penerima atau perantara penerima.
10. Bank memberikan kredit atau pinjaman kepada perusahaan yang ingin menggarap proyek atau pengadaan barang dan jasa, sebelum ada kelengkapan persyaratan khususnya kontrak yg ditandangani perusahaan dgn pengampu proyek (instansi/lembaga/kementerian/pemda).
12. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer memberikan rekening bank luar negeri milik orang lain atau perusahaan lain untuk penampungan uang hasil korupsi dan penarikannya.
13. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer membantu penarikan uang hasil korupsi dan ditransfer ke pihak lain selain pelaku korupsi.
14. Pegawai, pejabat, atau pemilik money changer membantu penukaran uang suap dari rupiah ke bentuk mata uang asing dengan nominal yang besar perlembar seperti SGD1.000.
15. Pegawai atau pejabat bank dan/atau pemilik money changer menerima jatah uang hasil korupsi atau TPPU.‎
(pur)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pimpinan KPK Sebut Tak...
Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengadilan Tipikor Gelar...
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Pungli Rutan KPK Besok
Berita Terkini
Baznas-MNC Sekuritas...
Baznas-MNC Sekuritas Beri Kemudahan Layanan Zakat dan Infak melalui MotionTrade
6 menit yang lalu
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
14 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini INTERUPSI...
Saksikan Malam Ini INTERUPSI Siapa Mafia MinyaKita yang Curangi Kita bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
24 menit yang lalu
Ketika Prabowo Cari...
Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang
36 menit yang lalu
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
51 menit yang lalu
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
1 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved