KPU Minta Pendapat MK dan Pakar Tata Negara Sikapi Putusan MA

Sabtu, 03 November 2018 - 00:22 WIB
KPU Minta Pendapat MK...
KPU Minta Pendapat MK dan Pakar Tata Negara Sikapi Putusan MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera meminta pendapat dan meminta masukan dari Mahkamah Konstitusi juga beberapa pakar hukum tata negara, dalam mengahadapi putusan MA.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang dianggap membingungkan karena berbenturan dengan ­putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan MK melarang pengurus dan fungsionaris parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD menjadi acuan KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon anggota DPD. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"Ini kan ada dua putusan hukum yang berbeda atas satu persoalan yang sama. Kami akan minta pendapat MK dan Ahli Hukum tata negara atas putusan ini," ucapnya (2/11) di Gedung KPU Jakarta.

Dia juga kecewa lantaran MA tidak segera mengirimkan salinan putusan atas gugatan terhadap PKPU No 26/2018 yang diajukan OSO.

"Ini yang kami sayangkan dari sikap MA. Pihak MA menyampaikan informasi soal putusan, tetapi bukan dengan menyampaikan salinan putusannya, tetapi dengan memberikan informasi yang terkesan simpang siur," tegasnya.

Dia mengatakan, KPU seringkali dikecewakan MA dengan hasil putusanya. Sikap serupa pernah dilakukan MA ketika mengabulkan gugatan uji materi PKPU 20/ 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Saat itu, MA menyampaikan putusan melalui konferensi pers. Salinan putusan baru diterima KPU beberapa hari kemudian.

"Itu tentu menurut kami suatu hal yang tidak patut dilakukan sebuah lembaga negara yang seharusnya melakukan dengan benar," ungkapnya.

Dia menyatakan KPU sudah mengirimkan surat ke MA meminta segera mengirimkan salinan putusan itu. KPU membutuhkan salinan tersebut untuk dipelajari. "Mudah-mudahan MA segera mau mengirimkan salinan putusan itu sehingga kami bisa segera mempelajari dan menindaklanjuti," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Percepat Penyelesaian...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
Menang di Mahkamah Konstitusi,...
Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
KPU Pastikan Putusan...
KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Massa Demo Bubarkan...
Massa Demo Bubarkan Diri, Jalan Depan KPU Kembali Dibuka
Suara Anwar Usman dan...
Suara Anwar Usman dan Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Voting Ulang
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved