KPU Minta Pendapat MK dan Pakar Tata Negara Sikapi Putusan MA

Sabtu, 03 November 2018 - 00:22 WIB
KPU Minta Pendapat MK...
KPU Minta Pendapat MK dan Pakar Tata Negara Sikapi Putusan MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera meminta pendapat dan meminta masukan dari Mahkamah Konstitusi juga beberapa pakar hukum tata negara, dalam mengahadapi putusan MA.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang dianggap membingungkan karena berbenturan dengan ­putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan MK melarang pengurus dan fungsionaris parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD menjadi acuan KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon anggota DPD. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"Ini kan ada dua putusan hukum yang berbeda atas satu persoalan yang sama. Kami akan minta pendapat MK dan Ahli Hukum tata negara atas putusan ini," ucapnya (2/11) di Gedung KPU Jakarta.

Dia juga kecewa lantaran MA tidak segera mengirimkan salinan putusan atas gugatan terhadap PKPU No 26/2018 yang diajukan OSO.

"Ini yang kami sayangkan dari sikap MA. Pihak MA menyampaikan informasi soal putusan, tetapi bukan dengan menyampaikan salinan putusannya, tetapi dengan memberikan informasi yang terkesan simpang siur," tegasnya.

Dia mengatakan, KPU seringkali dikecewakan MA dengan hasil putusanya. Sikap serupa pernah dilakukan MA ketika mengabulkan gugatan uji materi PKPU 20/ 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Saat itu, MA menyampaikan putusan melalui konferensi pers. Salinan putusan baru diterima KPU beberapa hari kemudian.

"Itu tentu menurut kami suatu hal yang tidak patut dilakukan sebuah lembaga negara yang seharusnya melakukan dengan benar," ungkapnya.

Dia menyatakan KPU sudah mengirimkan surat ke MA meminta segera mengirimkan salinan putusan itu. KPU membutuhkan salinan tersebut untuk dipelajari. "Mudah-mudahan MA segera mau mengirimkan salinan putusan itu sehingga kami bisa segera mempelajari dan menindaklanjuti," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Percepat Penyelesaian...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
Menang di Mahkamah Konstitusi,...
Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
KPU Pastikan Putusan...
KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Massa Demo Bubarkan...
Massa Demo Bubarkan Diri, Jalan Depan KPU Kembali Dibuka
Suara Anwar Usman dan...
Suara Anwar Usman dan Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Voting Ulang
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved