KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Caleg DPD

Rabu, 31 Oktober 2018 - 11:20 WIB
KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Caleg DPD
KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Alhasil, KPU diminta memasukkan kembali nama OSO ke dalam daftar calon anggota (Caleg) DPD.

"Dengan dikabulkannya gugatan MA terhadap uji materil yang dilakukan Pak OSO, maka KPU miliki kewajiban hukum untuk hormati dan laksanakannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Benny Ramdhani dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, dia menilai KPU wajib membatalkan PKPU yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. "Tidak ada alasan lain KPU terkait keputusan itu, kecuali memasukan kembali nama OSO dalam daftar Caleg DPD untuk Dapil Kalbar," kata Senator asal Sulawesi Utara ini.

Dia mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD RI itu bermuatan politis.

Maka itu, putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diapresiasinya.

"Dan Alhamdulillah masih ada institusi hukum seperti MA yang berani untuk ambil putusan berdasarkan hati nurani para hakim di MA," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)