KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Caleg DPD

Rabu, 31 Oktober 2018 - 11:20 WIB
KPU Diminta Patuhi Putusan...
KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Alhasil, KPU diminta memasukkan kembali nama OSO ke dalam daftar calon anggota (Caleg) DPD.

"Dengan dikabulkannya gugatan MA terhadap uji materil yang dilakukan Pak OSO, maka KPU miliki kewajiban hukum untuk hormati dan laksanakannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Benny Ramdhani dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, dia menilai KPU wajib membatalkan PKPU yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. "Tidak ada alasan lain KPU terkait keputusan itu, kecuali memasukan kembali nama OSO dalam daftar Caleg DPD untuk Dapil Kalbar," kata Senator asal Sulawesi Utara ini.

Dia mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD RI itu bermuatan politis.

Maka itu, putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diapresiasinya.

"Dan Alhamdulillah masih ada institusi hukum seperti MA yang berani untuk ambil putusan berdasarkan hati nurani para hakim di MA," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Respons KPU Terkait...
Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD
Percepat Penyelesaian...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
KPK Jebloskan Mantan...
KPK Jebloskan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Pemilihan Pimpinan DPD...
Pemilihan Pimpinan DPD Memanas! Sultan B Najamudin Hampir Cekcok dengan La Nyalla
KPU Pastikan Jalani...
KPU Pastikan Jalani Putusan MK, PKPU Bakal Diubah Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Merujuk Putusan MA,...
Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved