Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Kamis, 13 Juni 2024 - 18:23 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah aturan soal usia pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah aturan soal usia pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, lembaganya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.
"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Idham menjelaskan aturan itu nantinya akan dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi. "Nanti pada waktunya, apabila rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," sambungnya.
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, lembaganya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.
"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Idham menjelaskan aturan itu nantinya akan dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi. "Nanti pada waktunya, apabila rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," sambungnya.
Lihat Juga :