Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:23 WIB
loading...
Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah aturan soal usia pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah aturan soal usia pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, lembaganya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).



Idham menjelaskan aturan itu nantinya akan dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi. "Nanti pada waktunya, apabila rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," sambungnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)
pixels