KPK Jebloskan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:44 WIB
loading...
KPK Jebloskan Mantan...
KPK mengeksekusi mantan KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane, Semarang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Wahyu dijebloskan ke Lapas Kedungpane pada Kamis, 17 Juni 2021, kemarin.

Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 itu, dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021. Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan

"Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali. Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Kakanwil Ditjenpas Riau:...
Kakanwil Ditjenpas Riau: Zero Narkoba dan Ponsel Harga Mati
Usai Kerusuhan, 56 Warga...
Usai Kerusuhan, 56 Warga Binaan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan
Narapidana Lapas Nabire...
Narapidana Lapas Nabire Serang Anggota Polisi, 2 Terluka & 1 Mobil Dirusak
Rekomendasi
Siapa Pemain Abroad...
Siapa Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Sudah Datang di Bali?
Pangeran William Dikabarkan...
Pangeran William Dikabarkan Coret Harry dari Daftar Tamu Penobatannya sebagai Raja
Ojek Online Demo Hari...
Ojek Online Demo Hari Ini, Hasan Nasbi: Kita Cari Win-Win Solusinya
Berita Terkini
Jokowi Ngaku Diberondong...
Jokowi Ngaku Diberondong 22 Pertanyaan oleh Polisi, soal Ijazah SD hingga Skripsi
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Jokowi Mengaku Memegang Ijazah Aslinya
Hari Kebangkitan Nasional,...
Hari Kebangkitan Nasional, Prabowo: Indonesia Harus Bangkit dan Berdikari
Hasil Riset P3M: Masjid...
Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
Jokowi Tiba di Bareskrim,...
Jokowi Tiba di Bareskrim, Bakal Diperiksa soal Aduan Ijazah Palsu
Keran Pekerja Migran...
Keran Pekerja Migran Domestik ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi, Perlindungan Maksimal Harus Dilakukan
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved