KPK Jebloskan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:44 WIB
loading...
KPK Jebloskan Mantan...
KPK mengeksekusi mantan KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane, Semarang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Wahyu dijebloskan ke Lapas Kedungpane pada Kamis, 17 Juni 2021, kemarin.

Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 itu, dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021.

"Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
Rekomendasi
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
Semangati Sopir Truk...
Semangati Sopir Truk Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Paket Sembako
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Berita Terkini
Pesawat Tempur F-16...
Pesawat Tempur F-16 Lumpuhkan Pesawat Asing di Langit Jakarta
23 menit yang lalu
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
25 menit yang lalu
5 Kapolda Lulusan Akpol...
5 Kapolda Lulusan Akpol 1990 Teman Satu Angkatan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo
26 menit yang lalu
Marak Kasus Pelecehan...
Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI Sebut Rumah Sakit Harus Tanggung Jawab
28 menit yang lalu
Umat Katolik Datangi...
Umat Katolik Datangi Kedubes Vatikan, Berdoa di Depan Lukisan Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Wamen Angga Raka dan...
Wamen Angga Raka dan Juri Ardiantoro Diusulkan Jadi Jubir Presiden
1 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved