MA Kabulkan Gugatan OSO, Yusril: Kami Akan Lawan Terus KPU
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun 2018 tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif DPD pada Pileg 2019.
PKPU yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan, jabatan kepengurusan di Parpol merupakan 'pekerjaan', sehingga tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Seperti yang diketahui, OSO saat ini menjabat sebagai ketua umum Hanura yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPD RI di Pemilu 2019.
Atas putusan dari MK tersebut, OSO yang mulanya sudah lolos dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), namanya hilang dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) saat diumumkan.
Sementara ini gugatan di PTUN masih berlangsung. “Kalau KPU masukkan (OSO dalam DCT), gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,” ujar Yusril.
Yusril pun optimis, jika gugatannya di PTUN juga berpeluang besar untuk dikabulkan.
PKPU yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan, jabatan kepengurusan di Parpol merupakan 'pekerjaan', sehingga tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Seperti yang diketahui, OSO saat ini menjabat sebagai ketua umum Hanura yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPD RI di Pemilu 2019.
Atas putusan dari MK tersebut, OSO yang mulanya sudah lolos dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), namanya hilang dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) saat diumumkan.
Sementara ini gugatan di PTUN masih berlangsung. “Kalau KPU masukkan (OSO dalam DCT), gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,” ujar Yusril.
Yusril pun optimis, jika gugatannya di PTUN juga berpeluang besar untuk dikabulkan.
(pur)