KY Akan Pantau Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2019

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 15:26 WIB
KY Akan Pantau Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2019
KY Akan Pantau Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2019
A A A
BOGOR - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya akan ikut mengawasi jalannya Pemilu 2019. Pengawasan secara khusus dilakukannya pada Januari hingga Juni 2019 terhadap potensi terjadinya tindak pidana pemilu.

Jaja mengatakan, pengawasan itu dilakukan bersama-sama dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Stakeholdernya banyak. Kita akan fokus pada tindak pidana pemilu," ujar Jaja di acara workshop sinergitas KY dengan media massa di Bogor, Jumat (19/10/2018).

Ada yang spesial dalam pemantauan yang dilakukan KY pada pemilu kali ini. Bila pada pemilu-pemilu yang lalu KY berlaku pasif dan menunggu laporan pada Pemilu 2019 ini KY akan lebih aktif.

"Sebelum ada pelanggaran kita lakukan pemantauan. Sebelum ada persidangan kita berikan pendidikan tentang tindak pidana Pemilu," imbuh Jaja.

Dia menjelaskan, keterlibatan KY dalam pengawasan pidana pemilu dilakukan demi terwujudnya proses demokrasi yang baik. Melalui pengawasan ini, KY juga ingin memastikan kasus pidana pemilu bisa diselesaikan dengan fair dan sesuai dengan undang-undang.

Ditambahkannya, sejauh ini KY telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Kerja sama antara KY dengan kedua lembaga tersebut dilakukan Dalam rangka memberikan pemahaman kepada hakim terkait kualifikasi pelanggaran pemilu.

Selain itu, kerja sama KY dengan KPU juga terkait data daerah rawan pelanggaran pemilu. Hal ini dilakukan agar pencegahan bisa dilakukan lebih awal.

"KPU tentu punya data pelanggaran pemilu di daerah mana saja. Sengketa di mana saja," kata Jaja.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9953 seconds (0.1#10.140)