Menguji Data Sejarah 'Khilafah' Prof Mahfud MD
A
A
A
Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
PROF Mahfud MD menolak khilafah sebagai sistem pemerintahan, tetapi menerima khalifah sebagai sebutan untuk pemimpin. Saya kutip kalimat Prof Mahfud: "Khilafah menurut konsep HTI [Hizbut Tahrir Indonesia] adalah sistem pemerintahan. Dan itu jelas-jelas ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau khilafah [istilah yang tepat adalah khalifah, bukan khilafah, FI] sebagai sebutan untuk pemimpin, itu tidak menjadi soal." Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menolak (saya juga menolak) ide khilafah yang diusung HTI karena konsep khilafah menurut HTI adalah sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan Islam yang meliputi berbagai bangsa (transnasional) dengan pusat kekuasaan yang dipimpin khalifah. Pemerintah menilai gerakan HTI ini bertentangan dengan Pancasila, nasionalisme, NKRI, dan UUD 1945. Karena itu pemerintah membubarkan HTI.
Apa kajian epistemologis Prof Mahfud yang menerima khalifah sebagai sebutan untuk pemimpin, tetapi menolak khilafah sebagai sistem pemerintahan? Menurut saya, negara yang bersistem khilafah sudah pasti punya pemimpin/kepala negara yang disebut khalifah. Khalifah (pemimpin yang memegang tampuk kepemimpinan di negara bersistem khilafah) merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem khilafah di negara tersebut. Jadi, antara khilafah dan khalifah tidak bisa dipisahkan, tetapi merupakan satu-kesatuan sebagai sistem pemerintahan. Khalifah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem khilafah. Pandangan Prof Mahfud yang menolak khilafah (sebagai sistem pemerintahan), tetapi menerima khalifah (sebagai sebutan untuk pemimpin) kontradiktif dan rancu.
Pandangan Misleading
Bahkan, menurut Prof Mahfud, Indonesia sudah menganut sistem khilafah. Saya kutip kalimat Prof Mahfud: "Indonesia saat ini [baca: saat ini, FI] sejatinya telah menganut sistem khilafah [perhatikan: Prof Mahfud menggunakan konsep ‘sistem khilafah’ FI]. Khilafah yang diberlakukan di Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini sebelum memerdekakan Indonesia." Jika Indonesia sudah menganut sistem khilafah, sebagai konsekuensi logisnya pemimpin/kepala negara Republik Indonesia disebut khalifah. Logikanya, jika jalan pikiran Prof Mahfud diikuti, Joko Widodo (Presiden RI saat ini) adalah Khalifah Indonesia. Pandangan Prof Mahfud misleading. Jokowi tidak dapat disebut khalifah, bukan khalifah yang diangkat, tetapi presiden yang dipilih rakyat melalui pilpres.
Sistem khilafah dan sebutan khalifah tidak pernah dikenal dalam UUD 1945 dan ketatanegaraan RI.Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, sebutan pemimpin yang menjadi kepala negara/kepala pemerintahan RI adalah presiden, bukan khalifah. Negara kita disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dipimpin presiden, bukan negara khilafah yang dipimpin khalifah. Terjadi konfusi dalam pandangan Prof Mahfud yang mengatakan Indonesia saat ini menganut sistem khilafah.
Konfusi terjadi lagi dalam pandangan Prof Mahfud ketika mengatakan, "Khilafah yang diberlakukan di Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini sebelum memerdekakan Indonesia." Sumber referensi sejarah apa yang Prof Mahfud pakai? Ulama yang mana dan siapa sajakah mereka? Tanggal berapa, tahun berapa, dan di kota apa musyawarah para ulama itu dilaksanakan? Di manakah sekarang dokumen hasil musyawarah para ulama yang melegitimasi dan menyepakati diberlakukannya khilafah di Indonesia? Ini pertanyaan penting dan serius yang perlu diklarifikasi oleh Prof Mahfud yang saat itu menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di sebuah televisi di Jakarta. Para peserta ILC dan publik berhak mengetahui fakta sejarahnya.
Saya telah membaca referensi sejarah yang otentik, otoritatif, dan ditulis langsung oleh para pelaku sejarah seperti Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 (karya Muhammad Yamin), Pertumbuhan Historis Rumus tentang Dasar Negara dan Sebuah Refleksi (karangan Prawoto Mangkusasmito), Risalah Perundingan , dan Tentang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Konstituante (dokumen yang dikompilasi oleh Konstituante Republik Indonesia), tetapi saya tidak menemukan data sejarah tentang hasil kajian atau musyawarah para ulama (berikut nash /teks Alquran dan hadis yang mereka jadikan rujukan dan legitimasi keagamaan) yang menyepakati diberlakukannya khilafah di Indonesia sebagaimana disebut oleh Prof Mahfud itu.
Dalam sidang BPUPKI (diselenggarakan 29 Mei-1 Juni 1945 dan dilanjutkan pada 10-16 Juli 1945), 53 anggota memilih bentuk republik dan 7 anggota memilih bentuk kerajaan. Para ulama dan tokoh nasionalis muslim pada waktu itu seperti H Agus Salim, KH Mas Mansur, Abdul Kahar Muzakkir, Ki Bagus Hadikusumo, KH Masjkur, KHA Wahid Hasjim, dan Abikusno Tjokrosujoso tidak ada yang mengusulkan diberlakukannya khilafah di Indonesia. Wakil-wakil kelompok nasionalis netral agama dan wakil-wakil faksi nasionalis muslim di sidang BPUPKI akhirnya menyepakati pendirian negara RI sebagai negara kesatuan (unitary state) yang berbentuk republik. Itulah data dan fakta sejarah yang saya pelajari dari sumber referensi sejarah yang otentik dan otoritatif. Prof Mahfud mengambil data dari referensi sejarah yang mana?
Khilafah Sudah Tidak Ada Lagi
Sejarah mencatat, pada 1258 Khilafah Abbasiyah di Baghdad runtuh dan pada 1031 Khilafah Umayyah di Cordova/Spanyol berakhir. Majelis Nasional Besar Turki pernah menobatkan Abdul Majid II sebagai khalifah dalam masa sangat singkat (1922-1924) dan kemudian Kekhalifahan Turki bubar (berakhir) setelah gembong sekularis Mustafa Kemal Ataturk mentransformasi Turki menjadi negara republik sekuler. Sejak 1924 sistem khilafah telah ditinggalkan (tidak dipakai lagi) oleh bangsa-bangsa Arab-muslim-Islam di seluruh dunia dan mereka beralih ke sistem dan bentuk negara kerajaan (mamlakah), kesultanan (sultaniah), keamiran (emirat), dan republik (jumhuriah). Praktis sejak 1924 sampai sekarang ini tidak ada lagi khilafah (dan pastinya tidak ada lagi khalifah) di negara-negara Arab dan Islam.
Pandangan Prof Mahfud "Indonesia saat ini sejatinya telah menganut sistem khilafah. Khilafah yang diberlakukan di Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini..." adalah pandangan ahistoris karena tidak didukung data sejarah yang akurat dan valid. Prof, persisnya pada tahun berapa Indonesia menganut sistem khilafah? Pada tahun berapa sistem khilafah sebagai hasil kajian atau musyawarah para ulama itu diberlakukan di Indonesia?
Guru Besar Pascasarjana FIAI
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
PROF Mahfud MD menolak khilafah sebagai sistem pemerintahan, tetapi menerima khalifah sebagai sebutan untuk pemimpin. Saya kutip kalimat Prof Mahfud: "Khilafah menurut konsep HTI [Hizbut Tahrir Indonesia] adalah sistem pemerintahan. Dan itu jelas-jelas ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau khilafah [istilah yang tepat adalah khalifah, bukan khilafah, FI] sebagai sebutan untuk pemimpin, itu tidak menjadi soal." Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menolak (saya juga menolak) ide khilafah yang diusung HTI karena konsep khilafah menurut HTI adalah sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan Islam yang meliputi berbagai bangsa (transnasional) dengan pusat kekuasaan yang dipimpin khalifah. Pemerintah menilai gerakan HTI ini bertentangan dengan Pancasila, nasionalisme, NKRI, dan UUD 1945. Karena itu pemerintah membubarkan HTI.
Apa kajian epistemologis Prof Mahfud yang menerima khalifah sebagai sebutan untuk pemimpin, tetapi menolak khilafah sebagai sistem pemerintahan? Menurut saya, negara yang bersistem khilafah sudah pasti punya pemimpin/kepala negara yang disebut khalifah. Khalifah (pemimpin yang memegang tampuk kepemimpinan di negara bersistem khilafah) merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem khilafah di negara tersebut. Jadi, antara khilafah dan khalifah tidak bisa dipisahkan, tetapi merupakan satu-kesatuan sebagai sistem pemerintahan. Khalifah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem khilafah. Pandangan Prof Mahfud yang menolak khilafah (sebagai sistem pemerintahan), tetapi menerima khalifah (sebagai sebutan untuk pemimpin) kontradiktif dan rancu.
Pandangan Misleading
Bahkan, menurut Prof Mahfud, Indonesia sudah menganut sistem khilafah. Saya kutip kalimat Prof Mahfud: "Indonesia saat ini [baca: saat ini, FI] sejatinya telah menganut sistem khilafah [perhatikan: Prof Mahfud menggunakan konsep ‘sistem khilafah’ FI]. Khilafah yang diberlakukan di Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini sebelum memerdekakan Indonesia." Jika Indonesia sudah menganut sistem khilafah, sebagai konsekuensi logisnya pemimpin/kepala negara Republik Indonesia disebut khalifah. Logikanya, jika jalan pikiran Prof Mahfud diikuti, Joko Widodo (Presiden RI saat ini) adalah Khalifah Indonesia. Pandangan Prof Mahfud misleading. Jokowi tidak dapat disebut khalifah, bukan khalifah yang diangkat, tetapi presiden yang dipilih rakyat melalui pilpres.
Sistem khilafah dan sebutan khalifah tidak pernah dikenal dalam UUD 1945 dan ketatanegaraan RI.Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, sebutan pemimpin yang menjadi kepala negara/kepala pemerintahan RI adalah presiden, bukan khalifah. Negara kita disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dipimpin presiden, bukan negara khilafah yang dipimpin khalifah. Terjadi konfusi dalam pandangan Prof Mahfud yang mengatakan Indonesia saat ini menganut sistem khilafah.
Konfusi terjadi lagi dalam pandangan Prof Mahfud ketika mengatakan, "Khilafah yang diberlakukan di Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini sebelum memerdekakan Indonesia." Sumber referensi sejarah apa yang Prof Mahfud pakai? Ulama yang mana dan siapa sajakah mereka? Tanggal berapa, tahun berapa, dan di kota apa musyawarah para ulama itu dilaksanakan? Di manakah sekarang dokumen hasil musyawarah para ulama yang melegitimasi dan menyepakati diberlakukannya khilafah di Indonesia? Ini pertanyaan penting dan serius yang perlu diklarifikasi oleh Prof Mahfud yang saat itu menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di sebuah televisi di Jakarta. Para peserta ILC dan publik berhak mengetahui fakta sejarahnya.
Saya telah membaca referensi sejarah yang otentik, otoritatif, dan ditulis langsung oleh para pelaku sejarah seperti Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 (karya Muhammad Yamin), Pertumbuhan Historis Rumus tentang Dasar Negara dan Sebuah Refleksi (karangan Prawoto Mangkusasmito), Risalah Perundingan , dan Tentang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Konstituante (dokumen yang dikompilasi oleh Konstituante Republik Indonesia), tetapi saya tidak menemukan data sejarah tentang hasil kajian atau musyawarah para ulama (berikut nash /teks Alquran dan hadis yang mereka jadikan rujukan dan legitimasi keagamaan) yang menyepakati diberlakukannya khilafah di Indonesia sebagaimana disebut oleh Prof Mahfud itu.
Dalam sidang BPUPKI (diselenggarakan 29 Mei-1 Juni 1945 dan dilanjutkan pada 10-16 Juli 1945), 53 anggota memilih bentuk republik dan 7 anggota memilih bentuk kerajaan. Para ulama dan tokoh nasionalis muslim pada waktu itu seperti H Agus Salim, KH Mas Mansur, Abdul Kahar Muzakkir, Ki Bagus Hadikusumo, KH Masjkur, KHA Wahid Hasjim, dan Abikusno Tjokrosujoso tidak ada yang mengusulkan diberlakukannya khilafah di Indonesia. Wakil-wakil kelompok nasionalis netral agama dan wakil-wakil faksi nasionalis muslim di sidang BPUPKI akhirnya menyepakati pendirian negara RI sebagai negara kesatuan (unitary state) yang berbentuk republik. Itulah data dan fakta sejarah yang saya pelajari dari sumber referensi sejarah yang otentik dan otoritatif. Prof Mahfud mengambil data dari referensi sejarah yang mana?
Khilafah Sudah Tidak Ada Lagi
Sejarah mencatat, pada 1258 Khilafah Abbasiyah di Baghdad runtuh dan pada 1031 Khilafah Umayyah di Cordova/Spanyol berakhir. Majelis Nasional Besar Turki pernah menobatkan Abdul Majid II sebagai khalifah dalam masa sangat singkat (1922-1924) dan kemudian Kekhalifahan Turki bubar (berakhir) setelah gembong sekularis Mustafa Kemal Ataturk mentransformasi Turki menjadi negara republik sekuler. Sejak 1924 sistem khilafah telah ditinggalkan (tidak dipakai lagi) oleh bangsa-bangsa Arab-muslim-Islam di seluruh dunia dan mereka beralih ke sistem dan bentuk negara kerajaan (mamlakah), kesultanan (sultaniah), keamiran (emirat), dan republik (jumhuriah). Praktis sejak 1924 sampai sekarang ini tidak ada lagi khilafah (dan pastinya tidak ada lagi khalifah) di negara-negara Arab dan Islam.
Pandangan Prof Mahfud "Indonesia saat ini sejatinya telah menganut sistem khilafah. Khilafah yang diberlakukan di Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini..." adalah pandangan ahistoris karena tidak didukung data sejarah yang akurat dan valid. Prof, persisnya pada tahun berapa Indonesia menganut sistem khilafah? Pada tahun berapa sistem khilafah sebagai hasil kajian atau musyawarah para ulama itu diberlakukan di Indonesia?
(wib)