KPU Perbolehkan Penggunaan Videotron untuk Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilih Umum (KPU) memperbolehkan peserta pemilu menggunakan videotron dalam berkampanye untuk pemilihan umum 2019. Hal ini karena videotron termasuk sebagai alat peraga kampanye.
"Jadi alat peraga kampanye salah satunya videotron, tentu saja kita mempersilakan peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Wahyu menjelaskan, pemasangan videotron untuk keperluan kampanye harus sesuai dengan aturan. Lokasinya pun harus sesuai dengan izin dari pemerintah setempat. Dan KPU juga telah menyebarkan petunjuk dan teknis (juknis) untuk para peserta pemilu.
"Untuk memasang (alat peraga kampanye) di tempat-tempat yang diizinkan pemerintah setempat. Alat peraga kampanye tidak berdiri sendiri tapi juga ada pemasangan-pemasangan alat peraga kampanye, harus sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing," jelasnya.
"Kami (juga) sudah menyebarkan juknis selain kita memfasilitasi alat peraga kampanye, kami persilakan peserta pemilu mempersiapkan alat peraga kampanye dengan jumlah yang terbatas," sambungnya.
Namun, kata Wahyu, penggunaan videotron untuk kampanye bisa saja melanggar aturan karena lokasi pemasangan yang salah.
"Jadi bisa saja alat peraga kampanyenya benar, tapi tempatnya salah jadi itu bisa jadi pelanggaran juga karena di tempat yang salah," tuturnya.
Videotron dan alat peraga kampanye lainnya telah diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 32 dan 34 tentang kampanye.
"Jadi alat peraga kampanye salah satunya videotron, tentu saja kita mempersilakan peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Wahyu menjelaskan, pemasangan videotron untuk keperluan kampanye harus sesuai dengan aturan. Lokasinya pun harus sesuai dengan izin dari pemerintah setempat. Dan KPU juga telah menyebarkan petunjuk dan teknis (juknis) untuk para peserta pemilu.
"Untuk memasang (alat peraga kampanye) di tempat-tempat yang diizinkan pemerintah setempat. Alat peraga kampanye tidak berdiri sendiri tapi juga ada pemasangan-pemasangan alat peraga kampanye, harus sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing," jelasnya.
"Kami (juga) sudah menyebarkan juknis selain kita memfasilitasi alat peraga kampanye, kami persilakan peserta pemilu mempersiapkan alat peraga kampanye dengan jumlah yang terbatas," sambungnya.
Namun, kata Wahyu, penggunaan videotron untuk kampanye bisa saja melanggar aturan karena lokasi pemasangan yang salah.
"Jadi bisa saja alat peraga kampanyenya benar, tapi tempatnya salah jadi itu bisa jadi pelanggaran juga karena di tempat yang salah," tuturnya.
Videotron dan alat peraga kampanye lainnya telah diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 32 dan 34 tentang kampanye.
(pur)