Peluru Nyasar di Gedung DPR, Polisi Akan Periksa Pemilik Senpi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa A dan G anggota Perbakin yang senjatanya dipinjam oleh IAW dan RMY. Sekadar informasi, A dan G merupakan anggota Perbakin yang memiliki izin kepemilikan senjata.
A dan G diperiksa lantaran bagaimana bisa mereka meminjamkan senjata apinya untuk dipakai IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan hingga akhirnya salah tembak dan peluru menyasar ke Gedung DPR.
IAW dan RMY sendiri sebenarnya bukan anggota Perbakin melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keduanya juga tak punya izin kepemilikan senpi, begitu juga menggunakan senpi.
"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan. Karena, aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu, kena UU Darurat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018.
Nico menjelaskan, polisi hendak mencari tahu apakah A dan G memberi izin atau tidak terkait pemakaian senpi itu pada IAW dan RMY. Senjata keduanya disimpan di gudang senjata Perbakin.
Pada saat kejadian, hanya IAW yang bermasalah ketika mengoperasikan senpi hingga akhirnya peluru nyasar ke Gedung DPR. Sementara RMY tak sampai demikian. (Baca Juga: MKD: Empat Orang Nyaris Terkena Peluru Nyasar di Gedung DPR
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin, sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan, selesai latihan, senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," tutupnya.
A dan G diperiksa lantaran bagaimana bisa mereka meminjamkan senjata apinya untuk dipakai IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan hingga akhirnya salah tembak dan peluru menyasar ke Gedung DPR.
IAW dan RMY sendiri sebenarnya bukan anggota Perbakin melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keduanya juga tak punya izin kepemilikan senpi, begitu juga menggunakan senpi.
"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan. Karena, aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu, kena UU Darurat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018.
Nico menjelaskan, polisi hendak mencari tahu apakah A dan G memberi izin atau tidak terkait pemakaian senpi itu pada IAW dan RMY. Senjata keduanya disimpan di gudang senjata Perbakin.
Pada saat kejadian, hanya IAW yang bermasalah ketika mengoperasikan senpi hingga akhirnya peluru nyasar ke Gedung DPR. Sementara RMY tak sampai demikian. (Baca Juga: MKD: Empat Orang Nyaris Terkena Peluru Nyasar di Gedung DPR
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin, sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan, selesai latihan, senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," tutupnya.
(mhd)