Guru Besar IPB Digugat karena Keahliannya, Akademisi: Tak Masuk Akal

Selasa, 16 Oktober 2018 - 17:28 WIB
Guru Besar IPB Digugat...
Guru Besar IPB Digugat karena Keahliannya, Akademisi: Tak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo menimbulkan keprihatinan akademisi hukum.

Mereka prihatin karena Bambang digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong hanya lantaran menjadi saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam perkara kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

PT JJP menggugat Bambang secara perdata sebesar Rp510 miliar karena dianggap telah menjadi penyebab kekalahannya dalam sidang perkara tersebut.

Akademisi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Andri Gunawan Wibisana menilai gugatan terhadap Bambang tidak masuk akal.

"Bila praktik seperti ini terus dibiarkan, akan tercipta suatu preseden bahwa pihak yang kalah dalam persidangan selalu punya alasan untuk menggugat balik pihak yang menang dengan alasan pihak yang kalah mengalami kerugian," kata Andri dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Gugatan dari pihak yang kalah tidak hanya terhadap ahli di persidangan, tapi juga bisa berpotensi dialami pengacara pihak yang memenangi perkara.

Andri menilai kasus gugatan terhadap keterangan ahli sejatinya bukan melawan ahli secara personal, melainkan melawan putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dia menegaskan, majelis hakim yang memutuskan pihak yang menang atau kalah dalam perkara, bukan keterangan dari ahli."Jika dikaitkan dalam kasus ini, andaikan Prof Bambang melakukan kesalahan, perlu dipertanyakan kembali apakah keterangan beliau secara absolut menjadi penyebab kekalahan JJP, mengingat keterangan ahli tidak mengikat majelis hakim," tuturnya.
Menurut dia, penyebab kekalahan dalam persidangan adalah putusan pengadilan oleh majelis hakim. Hakim ditegaskannya juga tidak dapat dihukum terkait putusannya.
(dam)
Berita Terkait
Di Depan 194 Negara,...
Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Tak Cukup Doktrin “Memaafkan...
Tak Cukup Doktrin Memaafkan Tapi Tidak Melupakan
Diganjar Penghargaan...
Diganjar Penghargaan Nawacita Awards 2023, Hendropriyono: Bikin Saya seperti Usia 21 Tahun
PBHI Imbau Masyarakat...
PBHI Imbau Masyarakat Tak Mendukung Pelanggar HAM di Pemilu 2024
Desain dan Warna Paspor...
Desain dan Warna Paspor Diubah, Ditjen Imigrasi: Tunggu 17 Agustus
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved