Guru Besar IPB Digugat karena Keahliannya, Akademisi: Tak Masuk Akal
Selasa, 16 Oktober 2018 - 17:28 WIB
Guru Besar IPB Digugat karena Keahliannya, Akademisi: Tak Masuk Akal
A
A
A
JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo menimbulkan keprihatinan akademisi hukum.
Mereka prihatin karena Bambang digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong hanya lantaran menjadi saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam perkara kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
PT JJP menggugat Bambang secara perdata sebesar Rp510 miliar karena dianggap telah menjadi penyebab kekalahannya dalam sidang perkara tersebut.
Akademisi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Andri Gunawan Wibisana menilai gugatan terhadap Bambang tidak masuk akal.
"Bila praktik seperti ini terus dibiarkan, akan tercipta suatu preseden bahwa pihak yang kalah dalam persidangan selalu punya alasan untuk menggugat balik pihak yang menang dengan alasan pihak yang kalah mengalami kerugian," kata Andri dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Gugatan dari pihak yang kalah tidak hanya terhadap ahli di persidangan, tapi juga bisa berpotensi dialami pengacara pihak yang memenangi perkara.
Andri menilai kasus gugatan terhadap keterangan ahli sejatinya bukan melawan ahli secara personal, melainkan melawan putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dia menegaskan, majelis hakim yang memutuskan pihak yang menang atau kalah dalam perkara, bukan keterangan dari ahli."Jika dikaitkan dalam kasus ini, andaikan Prof Bambang melakukan kesalahan, perlu dipertanyakan kembali apakah keterangan beliau secara absolut menjadi penyebab kekalahan JJP, mengingat keterangan ahli tidak mengikat majelis hakim," tuturnya.
Menurut dia, penyebab kekalahan dalam persidangan adalah putusan pengadilan oleh majelis hakim. Hakim ditegaskannya juga tidak dapat dihukum terkait putusannya.
Mereka prihatin karena Bambang digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong hanya lantaran menjadi saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam perkara kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
PT JJP menggugat Bambang secara perdata sebesar Rp510 miliar karena dianggap telah menjadi penyebab kekalahannya dalam sidang perkara tersebut.
Akademisi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Andri Gunawan Wibisana menilai gugatan terhadap Bambang tidak masuk akal.
"Bila praktik seperti ini terus dibiarkan, akan tercipta suatu preseden bahwa pihak yang kalah dalam persidangan selalu punya alasan untuk menggugat balik pihak yang menang dengan alasan pihak yang kalah mengalami kerugian," kata Andri dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Gugatan dari pihak yang kalah tidak hanya terhadap ahli di persidangan, tapi juga bisa berpotensi dialami pengacara pihak yang memenangi perkara.
Andri menilai kasus gugatan terhadap keterangan ahli sejatinya bukan melawan ahli secara personal, melainkan melawan putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dia menegaskan, majelis hakim yang memutuskan pihak yang menang atau kalah dalam perkara, bukan keterangan dari ahli."Jika dikaitkan dalam kasus ini, andaikan Prof Bambang melakukan kesalahan, perlu dipertanyakan kembali apakah keterangan beliau secara absolut menjadi penyebab kekalahan JJP, mengingat keterangan ahli tidak mengikat majelis hakim," tuturnya.
Menurut dia, penyebab kekalahan dalam persidangan adalah putusan pengadilan oleh majelis hakim. Hakim ditegaskannya juga tidak dapat dihukum terkait putusannya.
(dam)