Memerangi Kampanye Hoaks

Senin, 15 Oktober 2018 - 09:31 WIB
Memerangi Kampanye Hoaks
Memerangi Kampanye Hoaks
A A A
Idul Rishan
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia

DI era 1874, seorang kartunis Thomas Nast membelah dua simpatisan go­long­an dalam kancah per­po­li­ti­kan di Amerika Serikat (AS). Me­lalui sebuah ilustrasi gam­bar di harian Harpers Weekly, Nast mengidentikkan kaum Demokrat dengan seruan “ke­le­dai” dan kaum Republik de­ngan seruan “gajah”. (Renee Lettow Larner, Thomas Nastís Cru­sading Legal Car­toons:2011).

Tak tanggung-tang­gung, pembelahan itu pun te­rus menjadi sebuah simbol yang awet sampai dengan era perpolitikan milenial di AS. Polarisasi dua kubu dalam adu jago pemilihan presiden (pil­pres) kemudian berimbas pada besarnya arus banalitas kam­pa­nye. Satu dekade lalu, Barack Obama diserang dengan isu ra­sialisme disertai tuduhan se­ba­gai teroris turunan Arab (Chris­toper S Parker, A Black Man in The White House :2009).

Serupa tapi tak sama, po­la­risasi dua kubu pada kontestasi Pil­pres 2019 kian familier de­ngan wadah kampanye yang ber­sifat hoaks. Bahkan, de­ngan era digitalisasi, penye­bar­an kampanye hoaks kian me­mi­liki daya magnitude dan ber­ke­lindan dalam realitas sosial.

Potret Kasus RS
Seperti contoh kasus Ratna Sarumpaet (RS). Operasi plas­tik kemudian berevolusi men­jadi kabar penganiayaan, ke­mu­dian mencitrakan bahwa pe­merintah gagal dalam mem­be­ri­kan perlindungan bagi se­tiap warga negara. Berdasarkan hukum positif yang berlaku, RS melanggar UU ITE, KUHP, dan UU Nomor 1/1946 tentang Pe­ra­turan Hu­kum Pidana.

Na­mun, yang me­narik untuk di­cermati, kasus ini kian menjadi “bola salju” da­lam konteks pe­ne­gakan hu­kum pemilu. Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) di­tuntut cer­mat untuk menilai apa­kah ter­da­pat pelanggaran kampanye bagi kubu Prabowo Subianto-San­diaga Uno dalam menyi­ka­pi ke­bohongan RS? Kemudian ba­gai­mana eksis­ten­si regulasi kam­panye seba­gai alat re­ka­ya­sa sosial (tools of social engi­ne­ering ) dalam me­res­pons kasus ini?

Potret Regulasi
Jika hendak memotret re­gu­lasi kampanye pada UU No­mor 7 Tahun 2017, pengaturan ten­tang larangan kampanye di­atur pada Pasal 280. Dalam ke­tentuan a quo diatur bahwa pe­lak­sana, peserta, dan tim kam­pa­nye dilarang “memper­soal­kan dasar negara, mem­ba­ha­ya­kan keutuhan NKRI, materi yang mengandung SARA, adu domba, mengganggu ketertiban umum, menjanjikan pemberian uang, merusak alat peraga kampanye, sampai dengan penggunaan fasi­litas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

”Intensi pengaturan ini semata-mata se­bagai komponen untuk me­ner­tibkan dan mengatur pe­nye­lenggaraan kampanye. Jika melihat konstruksi pasal se­ca­ra tekstual, memang tidak ada pengaturan yang secara spe­sifik dalam UU Pemilu yang me­la­rang penyebaran hoaks. Tetapi, jika Pasal 280 UU Pe­milu hendak ditelaah secara kon­tekstual, penyebaran hoaks dapat dikualifikasikan sebagai bentuk adu domba dan upaya mengganggu ketertiban umum.

Pertanyaan yang ke­mu­dian muncul ialah bagai­ma­na kriteria normatif untuk men­jatuhkan sanksi admi­nis­tratif bagi peserta pemilu yang menyebarkan berita bohong? Adakah potensi diskualifikasi bagi pasangan calon yang me­nye­barkan berita bohong?

Mencermati konstruksi nor­­matif, UU Pemilu hanya me­nge­nal dua jenis pelang­gar­an administratif yang secara kris­tal dapat dikenakan sanksi be­ru­pa pembatalan atau dis­kua­lifikasi. Jenis pelanggaran ter­sebut ialah jika pasangan calon menjanjikan uang dan jika pe­ser­ta pemilu tidak melaporkan da­na kampanye.

Harapan un­tuk mem­berikan kriteria nor­ma­tif lebih lanjut terkait la­rang­an kam­panye hoaks, ke­mu­dian bertumpu pada Pera­tur­an Ko­mi­si Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pe­ra­tur­an pelaksana (further re­gu­la­tion). Misalnya, memberikan kriteria normatif atas bentuk kampanye hoaks, sanksi admi­nis­tratif atas kam­pa­nye hoaks, sam­pai dengan tang­gung ja­wab peserta pemilu un­tuk me­lu­ruskan berita hoaks.

Sayang­nya, dalam PKPU Nomor 23 Ta­hun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, cenderung membutuhkan inter­pretasi yang lebar. Sebab, PKPU aquo tidak mengatur se­ca­ra detail tentang upaya pence­gahan dan penanganan atas penyebaran berita bohong bagi peserta pe­milu.

Ambiguitas Konsep
Lahirnya problem norma di atas tidak lepas dari ketiadaan padanan konsep yang sama da­lam menyikapi kampanye hoaks. Sebenarnya apa yang hen­dak menjadi kriteria se­buah kampanye dapat dikua­li­fika­si­kan sebagai hoaks. Per­ta­ma, apa­kah dalam konteks kam­pa­nye yang dilakukan se­cara nirdata dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong?

Ke­cenderungan kampanye bisa saja bersifat asumtif tanpa didu­kung dengan basis data dan veri­fi­kasi yang kuat. Misal­nya, de­ngan menya­ta­kan ang­ka peng­angguran dan kemis­kinan se­ma­kin menurun, te­ta­pi tidak diser­tai dengan ba­sis da­ta yang kuat. Kedua, kam­pa­nye yang ber­sifat prediktif. Per­nyataan Indo­nesia bubar pada 2030 me­ru­pakan narasi yang sangat pre­diktif. Artinya, bisa terjadi dan juga bisa tidak.

Per­tanyaan ke­mu­dian muncul apa­­kah dalam konteks kam­pa­nye demikian juga dikua­li­fi­ka­si­kan sebagai be­rita bohong? Ke­tiga, kam­panye yang bersifat janji. Misal­nya, dengan me­nya­ta­kan bah­wa kiprah Pertamina akan menga­lahkan pencapaian Pe­tro­nas. Jika itu belum dite­pati, apakah juga bisa dikuali­fi­ka­si­kan sebagai berita bohong? Se­kali lagi, penyelenggara pe­mi­lu akan berhadapan dengan ambi­guitas konsep terhadap kam­pa­nye hoaks.

Kampanye Damai
Melihat sejumlah aral ter­se­but, besar kemungkinan Ba­was­lu tidak akan mengambil lang­kah yang bersifat spe­kulatif, termasuk pemberian sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon atas penye­bar­an kampanye hoaks. Kini, pe­nye­lenggara pemilu diha­dap­kan dengan sebuah tantangan untuk memerangi penyebaran kampanye hoaks. Langkah ter­dekat dapat dilakukan dengan upaya menetapkan peraturan bersama antara penyelenggara pemilu.

Upaya ini bisa menjadi alternatif solusi jangka pendek untuk memberikan kese­pa­ham­an guna mencegah dan me­ngatasi penyebaran kam­pa­nye hoaks, termasuk di dalam­nya kriteria konsep dan norma yang hendak digunakan. Lebih dari itu, peserta pemilu diha­rap­kan memberikan kam­pa­nye yang bermutu kepada masyarakat sebagai pemilih.

Elite politik dituntut mam­pu memberikan kese­juk­an de­ngan seruan per­satuan kepada masyarakat di tengah per­be­daan pandangan politik, termasuk tanggung jawab un­tuk mencegah dan meluruskan kampanye yang bersifat agitasi dan hoaks. Kampanye dila­ku­kan berdasarkan visi misi serta basis data yang akurat sehingga dapat memberikan pendidikan politik bagi pemilih.

Hal ini me­rupakan ikhtiar dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai. Mene­gak­kan kualitas dan ketertiban kam­panye menjadi sebuah rangkaian dalam menyuk­ses­kan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Banyaknya Hoaks Seputar...
Banyaknya Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Merugikan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved