Mendagri Luruskan Penggunaan Lembaga Pendidikan untuk Kampanye

Kamis, 11 Oktober 2018 - 22:02 WIB
Mendagri Luruskan Penggunaan Lembaga Pendidikan untuk Kampanye
Mendagri Luruskan Penggunaan Lembaga Pendidikan untuk Kampanye
A A A
PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluruskan pernyataannya bahwa lembaga pendidikan dapat digunakan untuk kampanye. Tjahjo mengatakan sebenarnya pernyataan yang dimaksud adalah berkaitan dengan sosialisasi pemilu dan bukan kampanye.

“Jadi bukan kampanye. Sosialisasi sifatnya. Asal izin KPU dan Bawaslu, bersama-sama didampingi. Kalau datang-datang nyelonong itu tidak boleh,” kata Tjahjo di Hotel Aryaduta Palembang, kemarin.

Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam pasal pasal 280 ayat 1 huruf h. Dimana dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan oleh peserta pemilu dengan beberapa kondisi.

“Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu dan atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,” tuturnya.
(Baca juga: Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan )Dia sepakat bahwa semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Dia pun mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

“Kalau sosialisasi boleh tidak? Boleh asal dengan KPU atau Panwas. Khususnya SMA yang dia punya hak pilih atau pesantren, tapi sosialisasi. Jangan terus nantinya harus pilih nomor sekian. Ya itu tidak boleh,” katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1307 seconds (0.1#10.140)