Reward Pelapor Korupsi Komitmen Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:10 WIB
Reward Pelapor Korupsi...
Reward Pelapor Korupsi Komitmen Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43/2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp200 juta. Anggota DPR Ahmad Sahroni menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.

“Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” kata Sahroni pada Rabu (10/10)/2018).

Seiring dengan adanya reward tersebut, Sahroni menekankan perlunya lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik. Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.

Dia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan diterima.

“KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani,” tegas Sahroni.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan alasan PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Anggaran untuk hadiah tersebut dikemukakan Jokowi akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengenai jaminan keselamatan pelapor dipastikan Jokowi akan ada mekanismenya yang diatur oleh Kementerian terkait.

Terkait keselamatan pelapor, Sahroni menyampaikan Indonesia memiliki LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang selama ini telah memiliki kerjasama baik dengan penegak hukum.

“LPSK bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor. Perlindungan maksimal bahkan melalui save house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” pesan Anak Priok yang kembali maju sebagai calon legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III Jakarta ini.
(whb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved