Ini Alasan Jokowi Teken PP 43/2018 Tentang Pemberantasan Korupsi

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:45 WIB
Ini Alasan Jokowi Teken...
Ini Alasan Jokowi Teken PP 43/2018 Tentang Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan pihaknya menginginkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Hal itu yang mendasari Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.

"Memang kita menginginkan ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Jadi ingin ada sebuah partisipasi dari masyarakat," kata Presiden di Pondok Pesantren Minhajurrosyiddin, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikan kepada penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran 2 permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.

"Jadi kita ingin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan mengenai tindak kejahatan luar biasa yang namanya korupsi," kata Jokowi.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme pemberian penghargaan tersebut, Presiden mengatakan akan diatur dalam peraturan teknis.
(pur)
Berita Terkait
Tiga Menteri Kabinet...
Tiga Menteri Kabinet Jokowi di Pusaran Korupsi
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Diminta Cari Menteri yang Mau Bekerja
Korupsi Makin Masif,...
Korupsi Makin Masif, Jokowi Didesak Benahi Bidang Penindakan dan Pencegahan
Tiga Hal yang Bakal...
Tiga Hal yang Bakal Mengubah Pola Pemberantasan Korupsi
Moeldoko: Tolonglah...
Moeldoko: Tolonglah Lihat Action Presiden dalam Pemberantasan Korupsi
Pangkas Perizinan, Jokowi...
Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved