Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:28 WIB
loading...
Pangkas Perizinan, Jokowi...
Presiden Jokowi mengatakan terbitnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/DITA ANGGA RUSIANA
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Dia mengatakan sejumlah regulasi dan prosedur dipangkas untuk semakin mempermudah masyarakat.

Salah satunya adalah izin kapal nelayan yang ke depan hanya cukup ke Unit Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke Unit Kerja Kementerian KKP saja," katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Ramah UMKM, Jokowi: Tak Perlu Izin, Sertifikasi Halal Gratis )

"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," katanya.

Jokowi pun menyebut bahwa UU Cipta Kerja mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dari menyederhanakan izin dan menggunakan sistem elektronik.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," katanya. (Baca juga: Sebut Ada Disinformasi dan Hoaks, Jokowi: Tak Benar UMR Dihapus )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Rekomendasi
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved