Tiga Menteri Kabinet Jokowi di Pusaran Korupsi

Minggu, 06 Desember 2020 - 08:00 WIB
loading...
Tiga Menteri Kabinet Jokowi di Pusaran Korupsi
Penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka oleh KPK menambah deretan daftar menteri Jokowi yang tersandung korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah cukup lama ”tertidur”, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai siuman. Sejumlah pejabat dicokok dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama. Dua menteri dan dua kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam sebulan terakhir.

(Baca juga : Lionel Messi Bakal Ukir Rekor Baru Jika Bikin Hattrick Saat Barcelona Bentrok Cadiz )

Berawal dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (yang akhirnya mengundurkan diri dri jabatannya), Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, sampai paling akhir Menteri Sosial Juliari P Batubara.

(Baca: Mensos Tersangka, Pejabatnya Sunat Rp10 Ribu Setiap Paket Bansos Covid-19)

Juliari menjadi tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari diduga mendapat jatah Rp17 miliar dari paket pengadaan tersebut. Juliari menambah catatan hitam menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersangkut kasus rasuah.

(Baca juga : Mensos Tersangka Korupsi, Din Syamsuddin: KAMI Hanya Bisa Elus Dada )

Sementara Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Edhy bersama dua stafnya diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.

(Baca: Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Harta Rp47 Miliar)

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Jauh sebelum kedua menteri ini, KPK juga telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka saat menjabat sebagai mensos pada kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Idrus lalu divonis bersalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus bebas dari Lapas Cipinang pada Jumat, 11 September 2020 pagi setelah dua tahun menjalani pidana penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)