Sembilan Standar Penggunaan Aplikasi SPID Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. SPID ini merupakan amanat dari Pasal 262 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Tujuan dari pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIPD juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan perencanaan pembangunan daerah.
"Melalui SIPD, Kemendagri ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Badan Perencanaan Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Senin 8 Oktober 2018.
Menurutnya, Sistem Informasi Pembangunan Daerah diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan maupun celah korupsi selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Berikut peningkatan efisiensi pengelolaan aplikasi karena Pemda tidak perlu mengeluarkan biaya maintenance aplikasi dan mempermudah pelaksanaan pengendalian dan evaluasi penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Selain itu, SPID diharapkan dapat memastikan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam dokumen perencanaan melalui fitur tagging indikator di dalam aplikasi.
"Pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 (lalu) menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD," kata Diah.
Aplikasi e-Database dan e-Planning sendiri diterapkan di 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2018 dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD yang ke depannya akan diterapkan secara nasional.
Bagi daerah yang telah memiliki aplikasi sejenis, Dirjen Bangda menyatakan akan melakukan assessment terlebih dahulu untuk melihat kesesuaian aplikasi dengan standar nasional. Apabila sekiranya dapat diintegrasikan, maka akan diintegrasikan dengan aplikasi Kemendagri.
"Namun, apabila cukup jauh berbeda dengan standar yang telah ditetapkan maka akan menggunakan aplikasi Kemendagri," jelas Diah Indrajati.
Dirjen Bangda lantas mengungkapkan sembilan standar penggunaan aplikasi SPID Kemendagri. Pertama, memiliki alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang terhubung mulai dari tahap persiapan sampai dengan penetapan. Kedua, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antara perencanaan pusat dan daerah.
Ketiga, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antar dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan. Keempat, memiliki fitur integrasi secara sistem antara dokumen keluaran perencanaan berbasis elektronik/e-Planning RKPD dengan aplikasi perencanaan anggaran/ e-Budgeting.
Kelima, memiliki perumusan masalah yang disusun berdasarkan data yang dipetakan, dikumpulkan, diisi, divalidasi, dan dievaluasi sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Keenam, memiliki keterhubungan program dan kegiatan dengan pendekatan lokasi sesuai dengan rumusan masalah dan akar masalah.
Ketujuh, memiliki fitur partisipasi publik dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Kedelapan, memiliki fitur penyampaian pokok pikiran DPRD dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
"Terakhir atau kesembilan, memiliki fitur konsultasi dan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD serta fitur fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD," tutup Diah.
Tujuan dari pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIPD juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan perencanaan pembangunan daerah.
"Melalui SIPD, Kemendagri ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Badan Perencanaan Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Senin 8 Oktober 2018.
Menurutnya, Sistem Informasi Pembangunan Daerah diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan maupun celah korupsi selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Berikut peningkatan efisiensi pengelolaan aplikasi karena Pemda tidak perlu mengeluarkan biaya maintenance aplikasi dan mempermudah pelaksanaan pengendalian dan evaluasi penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Selain itu, SPID diharapkan dapat memastikan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam dokumen perencanaan melalui fitur tagging indikator di dalam aplikasi.
"Pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 (lalu) menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD," kata Diah.
Aplikasi e-Database dan e-Planning sendiri diterapkan di 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2018 dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD yang ke depannya akan diterapkan secara nasional.
Bagi daerah yang telah memiliki aplikasi sejenis, Dirjen Bangda menyatakan akan melakukan assessment terlebih dahulu untuk melihat kesesuaian aplikasi dengan standar nasional. Apabila sekiranya dapat diintegrasikan, maka akan diintegrasikan dengan aplikasi Kemendagri.
"Namun, apabila cukup jauh berbeda dengan standar yang telah ditetapkan maka akan menggunakan aplikasi Kemendagri," jelas Diah Indrajati.
Dirjen Bangda lantas mengungkapkan sembilan standar penggunaan aplikasi SPID Kemendagri. Pertama, memiliki alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang terhubung mulai dari tahap persiapan sampai dengan penetapan. Kedua, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antara perencanaan pusat dan daerah.
Ketiga, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antar dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan. Keempat, memiliki fitur integrasi secara sistem antara dokumen keluaran perencanaan berbasis elektronik/e-Planning RKPD dengan aplikasi perencanaan anggaran/ e-Budgeting.
Kelima, memiliki perumusan masalah yang disusun berdasarkan data yang dipetakan, dikumpulkan, diisi, divalidasi, dan dievaluasi sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Keenam, memiliki keterhubungan program dan kegiatan dengan pendekatan lokasi sesuai dengan rumusan masalah dan akar masalah.
Ketujuh, memiliki fitur partisipasi publik dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Kedelapan, memiliki fitur penyampaian pokok pikiran DPRD dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
"Terakhir atau kesembilan, memiliki fitur konsultasi dan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD serta fitur fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD," tutup Diah.
(kri)