Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Integrasi Penerapan e-Planning

Senin, 08 Oktober 2018 - 23:27 WIB
Kemendagri Ingatkan...
Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Integrasi Penerapan e-Planning
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberi amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Tjahjo pada acara Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, Kemendagri memiliki peran sebagai regulator, fasilitator dan evaluator untuk melakukan asistensi dan supervisi dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Lebih lanjut Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati mengatakan, untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, Ia menekankan empat aspek yang dievaluasi secara nasional.

"Pertama terkait ketepatan waktu penetapan dokumen rencana pembangunan daerah, kedua konsistensi antar dokumen rencana pembangunan daerah, ketiga program daerah yang mendukung prioritas nasional, dan keempat menyangkut partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah," kata Diah.

Disampaikannya, permasalahan-permasalahan hasil evaluasi Kemendagri pada prinsipnya memiliki tugas yang perlu dilakukan bersama sebagaimana amanat Pasal 262 UU Pemda. Bahwa rencana pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas yakni penggunaan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yaitu aplikasi e-Planning. Aplikasi e-Planning sudah banyak diterapkan meski belum terstandarisasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan tahapan dan mekanisme dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

"Penerapan e-Planning di daerah saat ini tidak terintegrasi antara tingkatan pemerintahan, sehingga kurang efektif dan efisien dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah," kata Diah Indrajati.

Pengelolaan aplikasi e-Planning yang telah dikembangkan daerah cenderung menghabiskan biaya yang cukup tinggi, karena setiap pemerintah daerah menganggarkan biaya maintenance aplikasi. Dari pembelian server, jaringan, biaya konsultan, biaya SDM pengelola aplikasi.

"Masih terdapat kendala bagi pemerintah daerah yang belum memiliki anggaran terkait dengan pembangunan aplikasi baru di daerahnya yang berkualitas," pungkas Diah.
(maf)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved