Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Integrasi Penerapan e-Planning

Senin, 08 Oktober 2018 - 23:27 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Integrasi Penerapan e-Planning
Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Integrasi Penerapan e-Planning
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberi amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Tjahjo pada acara Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, Kemendagri memiliki peran sebagai regulator, fasilitator dan evaluator untuk melakukan asistensi dan supervisi dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Lebih lanjut Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati mengatakan, untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, Ia menekankan empat aspek yang dievaluasi secara nasional.

"Pertama terkait ketepatan waktu penetapan dokumen rencana pembangunan daerah, kedua konsistensi antar dokumen rencana pembangunan daerah, ketiga program daerah yang mendukung prioritas nasional, dan keempat menyangkut partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah," kata Diah.

Disampaikannya, permasalahan-permasalahan hasil evaluasi Kemendagri pada prinsipnya memiliki tugas yang perlu dilakukan bersama sebagaimana amanat Pasal 262 UU Pemda. Bahwa rencana pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas yakni penggunaan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yaitu aplikasi e-Planning. Aplikasi e-Planning sudah banyak diterapkan meski belum terstandarisasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan tahapan dan mekanisme dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

"Penerapan e-Planning di daerah saat ini tidak terintegrasi antara tingkatan pemerintahan, sehingga kurang efektif dan efisien dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah," kata Diah Indrajati.

Pengelolaan aplikasi e-Planning yang telah dikembangkan daerah cenderung menghabiskan biaya yang cukup tinggi, karena setiap pemerintah daerah menganggarkan biaya maintenance aplikasi. Dari pembelian server, jaringan, biaya konsultan, biaya SDM pengelola aplikasi.

"Masih terdapat kendala bagi pemerintah daerah yang belum memiliki anggaran terkait dengan pembangunan aplikasi baru di daerahnya yang berkualitas," pungkas Diah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5910 seconds (0.1#10.140)