Rencana Tata Ruang Harus Bisa Menjadi Acuan Pembangunan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Acara ini sebagai agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun.
Event ini merupakan forum untuk menjaring isu-isu aktual, sekaligus sebagai forum untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mencari upaya penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional dan daerah. Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Rakornas dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil sebagai keynote speaker. Juga dihadiri pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga, ketua DPRD provinsi, sekretaris daerah provinsi selaku ketua TKPRD, kepala bappeda provinsi selaku wakil ketua TKPRD, kepala dinas provinsi yang membidangi urusan penataan ruang selaku Sekretaris TKPRD, dan kepala biro hukum provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, mewakili Mendagri, mengatakan secara khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap hal-hal terkait dengan rencana tata ruang. “Di mana dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang telah ditegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” kata Hadi.
Hadi menuturkan, rencana tata ruang yang akan dituangkan dalam perda harus berkualitas dan dipastikan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah. Ini mengingat penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang bersifat preventif.
“Rencana tata ruang yang telah diperdakan juga diharapkan telah mempertimbangkan proses politis, teknokratis, top down, bottom up, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta). Ini agar rencana tata ruang dan program pembangunan di daerah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Hadi mengimbau para kepala daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat mendorong segera percepatan program/proyek strategis nasional di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Event ini merupakan forum untuk menjaring isu-isu aktual, sekaligus sebagai forum untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mencari upaya penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional dan daerah. Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Rakornas dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil sebagai keynote speaker. Juga dihadiri pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga, ketua DPRD provinsi, sekretaris daerah provinsi selaku ketua TKPRD, kepala bappeda provinsi selaku wakil ketua TKPRD, kepala dinas provinsi yang membidangi urusan penataan ruang selaku Sekretaris TKPRD, dan kepala biro hukum provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, mewakili Mendagri, mengatakan secara khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap hal-hal terkait dengan rencana tata ruang. “Di mana dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang telah ditegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” kata Hadi.
Hadi menuturkan, rencana tata ruang yang akan dituangkan dalam perda harus berkualitas dan dipastikan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah. Ini mengingat penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang bersifat preventif.
“Rencana tata ruang yang telah diperdakan juga diharapkan telah mempertimbangkan proses politis, teknokratis, top down, bottom up, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta). Ini agar rencana tata ruang dan program pembangunan di daerah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Hadi mengimbau para kepala daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat mendorong segera percepatan program/proyek strategis nasional di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(poe)