Sinkronisasi Langkah Pembangunan

Senin, 01 Oktober 2018 - 07:46 WIB
Sinkronisasi Langkah Pembangunan
Sinkronisasi Langkah Pembangunan
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

SEKALI lagi, Bank Indonesia (BI) pada akhirnya kembali menaikkan tingkat suku bunga 7 days repo rate (7DRR) yang kelima kalinya selama 2018. Untuk kali ini tingkat suku bunganya dinaikkan 25 basis poin (bps) sehingga secara agregat, suku bunga 7DRR kita menjadi 5,75%.

Selain meningkatkan suku bunga 7DRR, BI juga berupaya mengintervensi pasar modal dengan menaikkan suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing sebesar 25 bps sehingga keduanya menjadi 5% dan 6,5%. Tujuannya sama, yakni agar daya tarik pasar domestik kita tetap aman untuk menjaga stabilitas ketahanan ekonomi eksternal Indonesia.

BI juga memberlakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Kebijakan ini diampu untuk mengimbangi langkah The Fed selaku bank sentral Amerika Serikat yang juga menaikkan Fed Fund Rate/FFR-nya 25 bps menjadi 2,25%. Namun karena kenaikan ini sudah diprediksi pasar, bisa jadi dampaknya tidak terlalu heboh terhadap emerging market layaknya kenaikan-kenaikan terdahulu.

Apa yang sudah dilakukan BI semuanya masih dalam rangka membangun perekonomian Indonesia yang stabil, khususnya agar kurs rupiah lebih stabil dan tidak terus mengalami depresiasi. Langkah ini seharusnya juga diimbangi oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal yang seimbang.

Kurs rupiah yang masih lemah sepertinya masih dipengaruhi faktor neraca perdagangan yang pada Agustus 2018 kemarin kembali mengalami defisit. Pada periode tersebut neraca perdagangan kita defisit sebesar USD1,02 miliar.

Jika diagregatkan mulai Januari hingga Agustus 2018, defisit perdagangan kita sudah mencapai USD4,09 miliar (BPS, 2018). Kondisinya justru menjadi sebuah pancaroba karena pada tiga tahun sebelumnya kita selalu mencatat surplus perdagangan.

Fenomena defisit perdagangan yang tengah kita alami saat ini sebetulnya bukan semata-mata karena ada faktor neraca perdagangan (ekspor/impor) yang menurun, tetapi lebih karena ketidakseimbangan pada sisi pertumbuhannya. Di tengah kurs rupiah yang sedang volatile, kinerja ekspor dan impor kita masih mampu meningkatkan nilai perdagangannya. Hanya saja pertumbuhan ekspor tidak setinggi peningkatan impor.

Sepanjang Januari–Agustus 2018, ekspor kita naik sebesar 10,39% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017. Akan tetapi laju kenaikan impor jauh lebih besar dengan catatan pertumbuhan sebesar 24,52%. Kenaikan impor tertinggi terjadi pada kelompok migas yang tercatat tumbuh 28,31%. Adapun impor nonmigas tumbuh 23,83%.

Jika dikaitkan dengan asumsi normatif hubungan antara kurs rupiah dan kinerja ekspor, kondisi yang ada sebetulnya belum terlalu ideal untuk dinikmati. Karena dalam kurun waktu tertentu seharusnya depresiasi rupiah justru menjadi berkah tersendiri bagi para pelaku ekspor.

Turunnya nilai rupiah secara otomatis akan membuat harga jual ekspor juga akan lebih murah. Namun faktanya, justru kinerja ekspor kita bertingkah anomali. Hal ini tergambar dari laju pertumbuhan komoditas-komoditas andalan ekspor yang kinerja pertumbuhannya justru tengah melemah.

Hingga Agustus 2018 kemarin, struktur ekspor 2018 masih dikuasai ekspor hasil industri pengolahan (72,14%), pertambangan (16,54%), migas (9,5%), dan pertanian (1,82%). Seluruh sektor mengalami perlambatan pertumbuhan jika kita bandingkan dengan kinerja pada 2017 (Januari–Agustus).

Industri pengolahan tumbuh hanya 6,13% setelah tahun sebelumnya meningkat 14,85%. Perlambatan kinerja ekspor industri bisa dibilang cukup fatal karena berperan sebagai tulang punggung ekspor Indonesia.

Sektor pertambangan juga turut mengalami perlambatan meskipun tidak terlalu signifikan. Pertumbuhan ekspor pertambangan turun tipis dari 35,6% menjadi 34,8%.

Sementara itu sektor migas turut mengalami penurunan level pertumbuhan dari 15,9% menjadi 14%. Adapun sektor pertanian menjadi komoditas ekspor yang paling curam penurunan tingkat pertumbuhannya, yakni dari 23% menjadi hanya 9,6%.

Menata Kekuatan
Anomali yang terjadi pada sumber daya ekspor kita bisa ditengarai karena ada beberapa masalah struktural yang hingga kini belum bisa dituntaskan. Langkah pemerintah untuk membatasi impor melalui peningkatan tarif PPh impor sudah berjalan dengan baik, tetapi belum cukup untuk turut mengendalikan fluktuasi kurs rupiah.

Pertama, kita masih terbelit dengan bahan baku/penolong produksi yang sumbernya berada di negara lain sehingga mau tak mau kita terus melakukan impor. Sekitar 75,05% struktur impor Indonesia digunakan untuk kebutuhan bahan baku/penolong industri.

Impor barang modal yang kontribusinya pada 2018 sekitar 15,73% sebagian juga digunakan untuk kebutuhan industri sehingga bisa dibilang dalam struktur neraca perdagangan, sektor industri menjadi sumber kekuatan dan sekaligus sebagai kelemahan bagi Indonesia. Target agar kinerja industri tetap menjadi kekuatan yang utuh untuk ekspor dan pertumbuhan ekonomi banyak terbelenggu dengan situasi kurs rupiah dan kebijakan ekonomi di negara lain.

Kementerian Industri mencatat beberapa industri yang peranannya relatif besar seperti industri tekstil, elektronik, kimia, farmasi, dan kendaraan bermotor mengalami volatilitas yang kuat dengan kondisi kurs rupiah sehingga perlu ada pengamatan mendalam dan pruden agar kinerjanya membaik di masa mendatang.

Kebijakan ekspor dan pertumbuhan ekonomi harus mulai dipikirkan sejak tahap hulu dan hilir. Target jangka pendek yang paling logis adalah memperkuat bangunan substitusi impor agar kinerja industri tidak terus-terusan terbelenggu. Dalam jangka waktu tertentu (targeted), pelaku substitusi impor perlu diberdayakan dengan penyediaan insentif. Misalnya insentif fiskal berupa subsidi, proteksi, pengurangan tarif pajak, atau melalui skema kredit berbunga rendah dalam periode tertentu. Saat perekonomian sudah membaik, tentu pemerintah bisa membuat kebijakan yang berbeda.

Pemerintah daerah dalam segala proses perubahan ini, seyogianya juga perlu dilibatkan di dalamnya. Terutama untuk mengajak mereka mengalokasikan sebagian sumber daya fiskalnya agar mendorong perkembangan substitusi impor dan industri pengolahan di daerahnya. Minimal dari sini ada gerakan konkret untuk menyelamatkan ekonomi dari sisi ekspor, pertumbuhan ekonomi, dan kurs rupiah secara berkesinambungan.

Kedua, jika pemerintah terus mengambil langkah reaksi atas kondisi yang terjadi (terkesan seperti behind the curve, dibanding BI yang ahead the curve) alias hanya menjadi pengikut mekanisme pasar, Penulis khawatir kita akan terus menjadi bulan-bulanan pasar.

Memang pada beberapa hal dalam aspek penyusunan kebijakan, selain mempertimbangkan kondisi pasar, juga harus masuk pertimbangan tuntutan governance yang sangat ketat dan hati-hati seperti pelibatan atau “restu” DPR yang sering kali menjadikan kebijakan pemerintah terkesan tertinggal dari kebijakan moneter. Untuk itu, dalam kondisi seperti sekarang, sangat penting soliditas pemerintah dan parlemen untuk saling bekerja sama mewujudkan kebijakan yang kredibel dan konsisten.

Beberapa pilihan kebijakan yang sebaiknya disiapkan ke depan ada beberapa. Misalnya, pertama, pemerintah perlu memerhatikan jenis-jenis komoditas/sektor yang dampaknya paling besar terhadap kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah memiliki pegangan data sektor/komoditas apa saja yang sekarang menjadi unggulan serta memiliki potensi untuk terus dikembangkan di masa mendatang. Sektor-sektor inilah yang kemudian perlu dijadikan sebagai fokus atau prioritas kebijakan.

Segala permasalahan dan beberapa solusinya perlu diinventarisasi. Fasilitas infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah juga perlu dikoneksikan dengan kebijakan pendukung lainnya mulai dari hulu hingga hilir. Termasuk di dalamnya adalah perbaikan kualitas SDM dan produksi hingga nantinya menjalar pada kualitas dan akses pemasaran.

Kedua,
pemerintah perlu menjalankan integrasi kebijakannya dengan intervensi pasar BI. Pada saat BI meningkatkan suku bunga 7DRR-nya, kredit perbankan akan segera terdampak untuk segera melakukan penyesuaian tingkat suku bunganya. Sepertinya amat mustahil untuk berharap agar suku bunga kredit tidak dinaikkan karena kreditor akan bersikap rasional dengan kenaikan beban bunga deposito.

Biasanya penyesuaian bunga kredit baru terjadi 2–3 bulan setelah suku bunga BI diterapkan. Langkah yang bisa diambil pemerintah ialah mendorong efisiensi usaha kepada pengusaha lokal seperti yang tertuang pada poin pertama.

Selain itu juga melakukan tindakan persuasif agar produk-produk yang dijual pelaku usaha domestik terus laku di pasaran. Misalnya dengan menanamkan kampanye gerakan cinta produk dalam negeri yang berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Pasar-pasar online yang selama ini lebih sering digunakan sebagai etalase produk impor juga perlu diberikan insentif jika mereka mau lebih pro dengan produk lokal.

Dan ketiga, dinamika pasar yang mungkin sumbu risikonya tidak terlalu panjang juga perlu diperhatikan. Pemikiran ini juga berlaku di masa mendatang ketika kebijakan-kebijakan yang sudah dirancang berjalan kurang sesuai dengan harapan. Misalnya ketika upaya substitusi impor kurang berjalan efektif, maka satu-satunya cara yang tersisa adalah menerima impor.

Namun kondisi rupiah yang mengambang akan membuat nasib pelaku usaha juga akan menjadi terombang-ambing. Pengalaman di masa lalu juga mengajarkan tentang beberapa perusahaan yang harus bangkrut karena nilai transaksinya mendadak membengkak karena kurs rupiah yang terus anjlok.

Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat memberikan fasilitas hedging (lindung nilai) kepada pengusaha lokal, terutama UMKM. Beberapa pengusaha yang berskala besar mungkin sudah menerapkan hedging, namun proporsinya masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total usaha yang terlibat aktivitas impor (terutama UMKM).

Dari skema hedging, diharapkan ada stabilitas dan kepastian nilai transaksi. Pemerintah dapat melakukan hedging melalui kontrak kerja sama dengan negara-negara mitra perdagangan untuk nilai-nilai transaksi dalam kurun waktu tertentu.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7706 seconds (0.1#10.140)