KPU Akan Dahulukan Penghitungan Surat Suara Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mendahulukan penghitungan surat suara pemilihan presiden (pilpres) dalam Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan pertimbangan tersebut diambil untuk memudahkan proses penghitungan suara. Pasalnya, penghitungan suara presiden dan wakil presiden lebih cepat dilakukan dibandingkan pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD.
"Pengitungan suara itu pertama Presiden. Kemudian DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebab kalau proses DPR provinsi juga harus cari di mana dia coblos, dan biasanya itu di balik (surat suara), baru ketahuan coblosanya. Tapi kalau presiden akan lebih mudah pengitunganya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Menurutnya, KPU sudah melakukan simulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara per-TPS. Jika dengan estimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang per-TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.
"Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilih-nya di Bogor kemarin, itu bisa selesai pada jam 23.20 dengan asumsi 300 orang per satu TPS," ungkapnya.
Selain itu, Ilham juga mengatakan dalam surat suara nanti akan diwarnai di beberapa bagian guna mempermudah petugas dalam memisahkan surat suara tersebut. Penandaan warna hanya diletakan dalam kolom tanda tangan bagi petugas kelompok pantia pemungutan suara (KPPS) saja.
"Surat suara itu diwarnai tidak secara keseluruhan, tapi nanti di salah satu sisinya, di tempat tanda tangan KPPS. Nanti ditandai misalnya bahwa ini nanti DPRD warna biru muda. Jadi petugas kami saat memasukkan nanti bisa menunjukkan untuk DPR RI karena warnanya itu maka dimasukkan ke kotak DPR RI, jadi hanya untuk memudahkan saja," ungkapnya.
Penandaan warna juga ditujukan untuk memudahkan petugas memasukan surat suara ke dalam masing-masing kotak suara. KPU, sambungnya, masih belum memutuskan hal tersebut secara resmi. Sebab, aturan terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pemungutan suara dan perhitungan suara masih belum ditetapkan. "Itu belum ditetapkan. Jadi aturan pungut itung atau PKPU soal pungut itung itu belum disahkan," katanya.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan pertimbangan tersebut diambil untuk memudahkan proses penghitungan suara. Pasalnya, penghitungan suara presiden dan wakil presiden lebih cepat dilakukan dibandingkan pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD.
"Pengitungan suara itu pertama Presiden. Kemudian DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebab kalau proses DPR provinsi juga harus cari di mana dia coblos, dan biasanya itu di balik (surat suara), baru ketahuan coblosanya. Tapi kalau presiden akan lebih mudah pengitunganya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Menurutnya, KPU sudah melakukan simulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara per-TPS. Jika dengan estimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang per-TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.
"Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilih-nya di Bogor kemarin, itu bisa selesai pada jam 23.20 dengan asumsi 300 orang per satu TPS," ungkapnya.
Selain itu, Ilham juga mengatakan dalam surat suara nanti akan diwarnai di beberapa bagian guna mempermudah petugas dalam memisahkan surat suara tersebut. Penandaan warna hanya diletakan dalam kolom tanda tangan bagi petugas kelompok pantia pemungutan suara (KPPS) saja.
"Surat suara itu diwarnai tidak secara keseluruhan, tapi nanti di salah satu sisinya, di tempat tanda tangan KPPS. Nanti ditandai misalnya bahwa ini nanti DPRD warna biru muda. Jadi petugas kami saat memasukkan nanti bisa menunjukkan untuk DPR RI karena warnanya itu maka dimasukkan ke kotak DPR RI, jadi hanya untuk memudahkan saja," ungkapnya.
Penandaan warna juga ditujukan untuk memudahkan petugas memasukan surat suara ke dalam masing-masing kotak suara. KPU, sambungnya, masih belum memutuskan hal tersebut secara resmi. Sebab, aturan terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pemungutan suara dan perhitungan suara masih belum ditetapkan. "Itu belum ditetapkan. Jadi aturan pungut itung atau PKPU soal pungut itung itu belum disahkan," katanya.
(pur)