Bawaslu-KPU-DPR Akan bahas Aturan Penggunaan Pesawat Kepresidenan

Rabu, 26 September 2018 - 18:53 WIB
Bawaslu-KPU-DPR Akan...
Bawaslu-KPU-DPR Akan bahas Aturan Penggunaan Pesawat Kepresidenan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR berencana membahas aturan mengenai boleh tidaknya calon presiden petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan selama masa kampanye.

"Hal tersebut belum diatur secara pasti dalam peraturan perundang-undangan manapun. Ini yang perlu dirumuskan di Komisi II, karena belum ada aturan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Bagja mengakui hal tersebut menjadi hal yang dilematis bagi capres petahana dalam menggunakan transportasi selama masa kampanye berlangsung. Di satu sisi, capres tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. (Baca: KPU Perbolehkan Capres Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan)

Di sisi lain, mobilitas capres petahana diatur keamanan dan protokolernya sebagai presiden. "Pada saat bersamaan, saat Pak Jokowi mengunjungi Kalimantan Tengah naik pesawat kepresidenan, hari pertama untuk tugas negara, hari kedua beliau kampanye. Boleh enggak? Alasan jelasnya tidak bisa dipisahkan antara presiden dan petahana, karena alasannya keamanan," tuturnya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan terkait penggunaan pesawat kepresidenan, pihaknya tetap akan merujuk pada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden.

"Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamannya gimana?" kata Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
(kri)
Berita Terkait
Isu Penundaan Pemilu,...
Isu Penundaan Pemilu, Wapres Tegaskan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Selesai 2024
Ciptakan Pemilu Jurdil,...
Ciptakan Pemilu Jurdil, Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengawas Pemilu 2024 Tegas dan Jeli
Lukman Edy: Kemenangan...
Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi
Dilantik oleh Jokowi,...
Dilantik oleh Jokowi, Ichsan Fuady Resmi Jabat Sekjen Bawaslu
Jokowi Ungkap Pengganti...
Jokowi Ungkap Pengganti Menko Polhukam Berasal dari Non-Partai
Lampaui Airlangga dan...
Lampaui Airlangga dan Puan, Menteri Jokowi Ini Bisa Jadi Magnet Politik 2024
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
56 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Militer Israel akan...
Militer Israel akan Jadikan Tepi Barat seperti Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved