Biaya Politik dan Korupsi

Rabu, 19 September 2018 - 05:21 WIB
Biaya Politik dan Korupsi
Biaya Politik dan Korupsi
A A A
Arifki Chaniago

Peneliti Politik Suropati Syndicate, Jakarta

KASUS suap yang menyeret 41 orang dari 45 anggota DPRD Kota Malang adalah pukulan menyakitkan bagi rakyat sebagai pemberi man­dat perwakilan. Mereka menerima uang Rp12 juta hingga Rp50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton. Uang suap tersebut ter­kait pengesahan RAPBD Kota Malang 2015. Korupsi oleh ekse­kutif dan le­gislatif ini melum­puh­kan fungsi legislasi DPRD Kota Malang yang akan menyele­sai­kan APBD-P Ta­hun Anggaran 2018 Kota Malang dan APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Malang.

Nasib malang anggota DPRD ini bukanlah kasus per­tama dalam persekongkolan korupsi, suap, dan gratifikasi di ranah eksekutif dan legislatif. Sebelumnya ada kasus uang ketok palu RAPBD pada 2017 dan 2018 Provinsi Jambi yang menyeret Zumi Zola (Gubernur Jambi) dengan DPRD beberapa waktu lalu.

Mengapa hal ini tidak pernah habis dalam politik Indonesia? Apa masalahnya sehingga sengkarut mental ini tidak bisa hilang di dunia politik. Menurut saya, lingkaran korupsi ini tidak pernah habis selama demokrasi masih liberal dalam pemilihan eksekutif dan legislatif.

Demokrasi liberal di sini ada­lah proses pemilihan tanpa ga­gas­an dan etika. Hajatan demo­krasi yang dilaksanakan sebatas prosedur. Substansi pemilihan pemimpin terbaik diabaikan: sebagai filosofi demokrasi yang seharusnya. Kapitalisasi hak suara dilakukan demi keme­nang­an instan.

Privatisasi Hak Politik

Perdagangan suara yang di­lakukan politisi terhadap kon­stituen berakibat pada “mahal­nya” demokrasi. Penguasaan hak politik masyarakat sebelum pemilihan (privatisasi), menye­babkan pemimpin dan legis­lator terpilih tidak memper­juang­kan nasib konstituennya.

Privatisasi “hak politik” men­jadikan kendali kekuasaan tidak lagi oleh rakyat, tetapi oleh politisi. Rumitnya, politisi me­minjam uang kepada pe­modal untuk membiayai kam­p­anye dan membeli suara rak­yat. Tran­saksi jangka panjang ter­jadi antara pemodal dan politisi, bukan politisi dengan rakyat.

Akhirnya, ketika terpilih, pada hari pertama kerja yang di­lakukan pemimpin dan legis­lator adalah, pertama, memi­kir­kan cara untuk membayar utang kampanye yang telah me­numpuk. Kedua, memikirkan ide untuk meloloskan kebijakan dan peraturan yang meng­untungkan pemodal politik­nya. Ketiga, mencari uang un­tuk membiayai politik periode selanjutnya.

Karena itu, tidak ada waktu pe­mimpin dan legislator ter­pilih memikirkan rakyat, kare­na faktor terpilihnya didorong oleh pemodal. Rakyat tidak bisa menggugat. Hubungan politisi dengan rakyat sudah selesai sebelum pemilihan, dengan ter­belinya suara rakyat.

Besarnya biaya yang dike­luar­kan politisi untuk kebutuh­an konstituen makin ber­tam­bah oleh biaya-biaya partai yang jum­lah dan besarnya sulit di­duga. Makanya, dalam bebe­rapa kasus kepala daerah dan legis­lator setiap bulannya harus me­nyetorkan dana untuk rumah tangga partai. Kekuasaan partai politik yang membelenggu politisi menyebabkan mereka melakukan korupsi, suap, dan gratifikasi.

Ini semua berhubungan de­ngan kebutuhan dana partai yang besar. Terkait persoalan dana partai, perdebatan ini bukan masalah baru antara masyarakat sipil dan partai politik. Alasan dana yang minim penyebab “korupsi” sulit di­hindari kader partai. Karena itu, partai ber­upaya mendapatkan penam­bah­an anggaran dari negara untuk mencegah korupsi.

Jika mengacu pada Per­atur­an Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Ke­uangan kepada Partai Politik, setiap suara sah yang diperoleh parpol mendapat Rp108. Na­mun, setelah melalui berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik menjadi Rp1.000 per suara sah. Penetapan kenaikan bantuan keuangan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

Dengan naiknya anggaran yang digelontorkan negara kepada partai politik 10 kali lipat tidak menjadi jaminan kadernya tidak melakukan korupsi. Sebab, korupsi bukan soal besar atau kecilnya anggaran yang diberi­kan negara kepada partai politik. Saya ingat dengan testimoni Saut Situmorang, komisioner KPK yang mengatakan “korupsi terjadi ketika politisi tidak ber­integritas. Buruk atau pun baik sistem yang mengawasi ketika mental yang bermasalah, maka akan tetap melakukan korupsi.”

Solusi

Pada saat mental ber­masa­lah, pencurian terhadap uang negara niscaya dianggap seba­gai keberkahan. Sulit untuk meng­ubah politisi yang men­jadi­kan politik sebagai tempat “per­putar­­an uang”. Berjudi pada saat pemilu, ketika me­nang kekua­sa­an digunakan se­bagai mo­men­tum mengem­balikan modal dan memperoleh untung.

Terkait ini, denda dan pen­jara tidak memberikan efek jera kepada politisi untuk tidak me­lakukan dan mewarisi tradisi buruk ini dalam sistem politik Indonesia. Sistem sosial yang bergerak dan mengakar di ma­syarakat salah satu solusi untuk meminimalkan pengg­elap­an uang negara.

Langkah efektif yang di­laku­kan oleh masyarakat adalah ter­libat dalam partisipasi politik dengan benar. Caranya, pertama, masyarakat sebagai konstituen menjadikan demokrasi sebagai wujud aspirasi, harapan, dan cita-cita. Maka, masyarakat meng­hindari politik agar terjadi pengendalian suara (monopoli) oleh politisi terhadap konstituen.

Kedua, masyarakat bergerak sebagai “relawan” mendorong pemimpin dan calon legislator potensial dan berintegritas. Dorongan masyarakat kepada politisi sebelum terpilih telah mengurangi biaya kampanye dan privatisasi terhadap kon­stituen. Peluang masyarakat untuk menagih kembali janji politik politisi ketika telah ter­pilih besar dari pada “menjual suara” pada saat pemilu.

Kesadaran manusiawi seorang politisi pasti ada ketika masyarakat mendukungnya secara ikhlas tanpa meminta uang dan biaya lain. Ketika seorang politisi mendapatkan “cinta” dari masyarakat dengan sukarela, maka tidak ada lagi ketakutan tidak terpilih lagi dan korupsi. Mari kita bantu politisi untuk tidak korupsi dengan menolak politik uang dan berjuang bersama politisi baik dan jujur.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved