Menko Polhukam Minta MA Segera Putuskan Gugatan PKPU

Rabu, 05 September 2018 - 13:32 WIB
Menko Polhukam Minta MA Segera Putuskan Gugatan PKPU
Menko Polhukam Minta MA Segera Putuskan Gugatan PKPU
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan keputusan atas judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Pasalnya, keputusan MA itu dianggap solusi terhadap polemik nasib mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

"Bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Karena, lanjut dia, MA yang berhak menilai atau menganalisis apakah PKPU itu sah bisa dilanjutkan atau tidak. "Kita mendesak MA agar apa, agar segera membuat keputusan, walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa keputusan harus menunggu keputusan di MK," kata Politikus Partai Hanura ini.

Namun, menurut dia, sebenarnya MA bisa segera mengeluarkan keputusan tanpa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, materi gugatan di MK dan di MA jelas berbeda.

"Karena ini kan mendesak, ini prioritas ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang enggak bisa diutak atik lagi, kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," paparnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6433 seconds (0.1#10.140)