ICW: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Layak Diberlakukan
Rabu, 05 September 2018 - 10:22 WIB
ICW: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Layak Diberlakukan
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan kasus suap yang telah menjerat 41 anggota di DPRD Kota Malang bisa saja terulang jika larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif tidak diberlakukan.
Donal menegaskan, Peraturan KPU mengenai larangan mantan koruptor menjadi caleg layak di berlakukan. Sebab untuk mencegah terjadinya korupsi bejamaah seperti di DPRD kota Malang.
"Jadi kalau tidak ada pembenahan dari partai politik kejadian ini akan terulang. Maka kami mendorong PKPU ini tetap melarang mantan napi kasus korupsi (jadi caleg). Kejadian ini akan terjadi terus kalau eks napi korupsi bisa diusung oleh Parpol (jadi caleg)," kata Donal di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Donal mengatakan, larangan eks napi koruptor menjadi caleg dapat menekan potensi terjadinya kasus korupsi di parlemen. Akan tetapi, larangan itu saat ini menjadi bahan perbincangan karena adanya dualisme pandangan antara KPU dan Bawaslu.
Menurut Donal, fenomena korupsi di parlemen tak bisa dihilangkan jika parpol belum berbenah. Dirinya menyebut, salah satu aktor politik yang harus membenahi diri jika ingin kasus di DPRD Kota Malang tidak terulang adalah partai politik.
"Masifnya kasus korupsi di DPRD menunjukkan fenomena pusat kasus korupsi masih di wilayah penyelewengan anggaran, pembahasan anggaran, sampai pembentukan peraturan," tuturnya.
Donal menegaskan, Peraturan KPU mengenai larangan mantan koruptor menjadi caleg layak di berlakukan. Sebab untuk mencegah terjadinya korupsi bejamaah seperti di DPRD kota Malang.
"Jadi kalau tidak ada pembenahan dari partai politik kejadian ini akan terulang. Maka kami mendorong PKPU ini tetap melarang mantan napi kasus korupsi (jadi caleg). Kejadian ini akan terjadi terus kalau eks napi korupsi bisa diusung oleh Parpol (jadi caleg)," kata Donal di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Donal mengatakan, larangan eks napi koruptor menjadi caleg dapat menekan potensi terjadinya kasus korupsi di parlemen. Akan tetapi, larangan itu saat ini menjadi bahan perbincangan karena adanya dualisme pandangan antara KPU dan Bawaslu.
Menurut Donal, fenomena korupsi di parlemen tak bisa dihilangkan jika parpol belum berbenah. Dirinya menyebut, salah satu aktor politik yang harus membenahi diri jika ingin kasus di DPRD Kota Malang tidak terulang adalah partai politik.
"Masifnya kasus korupsi di DPRD menunjukkan fenomena pusat kasus korupsi masih di wilayah penyelewengan anggaran, pembahasan anggaran, sampai pembentukan peraturan," tuturnya.
(pur)