Kasus DPRD Kota Malang, Mendagri Konsultasikan Kebijakan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih pada Selasa (4/9/2018). Mendagri yang datang didampingi sejumlah staf tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB.
Tjahjo menuturkan, ada beberapa hal yang akan dikonsultasikan dengan KPK, terkait dengan kebijakan diskresi Kemendagri untuk penanganan dampak dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPRD di sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Sumatera Utara.
"Saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita seperti Kota Malang, Sumut, yang mana supaya pemerintahan jalan, maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo di Kantor KPK, Selasa (4/9/2018).
Ia menyatakan, diskresi itu dilakukan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa tetap berjalan.
"Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota termasuk DPRD. Makanya sudah kita keluarkan diskresinya akan kami konsultasikan dengan KPK," ucapnya.
Sehari sebelumnya, lembaga anti-rasuah itu resmi mentersangkakan dan menahan 22 orang anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019, terkait kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015.
Ke-22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.
Penetapan tersangka kali tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo serta 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Praktis, saat ini DPRD Kota Malang hanya menyisakan 4 anggota aktif. Oleh karenanya, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers berkaitan dengan penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi.
"Itu aja, nanti. Nanti lengkapnya disampaikan lewat konferensi pers bersama-sama Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo)," tuturnya.
Tjahjo menuturkan, ada beberapa hal yang akan dikonsultasikan dengan KPK, terkait dengan kebijakan diskresi Kemendagri untuk penanganan dampak dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPRD di sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Sumatera Utara.
"Saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita seperti Kota Malang, Sumut, yang mana supaya pemerintahan jalan, maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo di Kantor KPK, Selasa (4/9/2018).
Ia menyatakan, diskresi itu dilakukan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa tetap berjalan.
"Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota termasuk DPRD. Makanya sudah kita keluarkan diskresinya akan kami konsultasikan dengan KPK," ucapnya.
Sehari sebelumnya, lembaga anti-rasuah itu resmi mentersangkakan dan menahan 22 orang anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019, terkait kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015.
Ke-22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.
Penetapan tersangka kali tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo serta 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Praktis, saat ini DPRD Kota Malang hanya menyisakan 4 anggota aktif. Oleh karenanya, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers berkaitan dengan penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi.
"Itu aja, nanti. Nanti lengkapnya disampaikan lewat konferensi pers bersama-sama Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo)," tuturnya.
(pur)