Bupati Kutai Timur Kena OTT KPK, Mendagri: Jika Ditahan Jabatan Bupati Diisi Wabup
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian mengomentari kekosongan jabatan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, setelah Bupati Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Tito karnavian mengatakan, kekosongan jabatan Bupati Kabupaten Kutai Timur secara otomatis akan di isi oleh Wakil Bupati, Kusmidi Bulang. Apabila nantinya, politisi Nasdem tersebut resmi ditahan KPK. “Iya otomatis nanti akan dijabat oleh Wakil Bupati, ya kalau ditahan ya pasti wakil bupati ya,” kata Tito di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (8/7/2020). (Baca juga; Bupati Kutai Timur dan Istri Ditangkap, KPK: Ada Suap Berulang )
Selain pasangan suami istri pimpinan kabupaten Kutai Timur tersebut. KPK juga menetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah. Mereka diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga; Terjaring OTT, Bupati Kutai Timur Beserta Istri Langsung Ditahan KPK )
Tito karnavian mengatakan, kekosongan jabatan Bupati Kabupaten Kutai Timur secara otomatis akan di isi oleh Wakil Bupati, Kusmidi Bulang. Apabila nantinya, politisi Nasdem tersebut resmi ditahan KPK. “Iya otomatis nanti akan dijabat oleh Wakil Bupati, ya kalau ditahan ya pasti wakil bupati ya,” kata Tito di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (8/7/2020). (Baca juga; Bupati Kutai Timur dan Istri Ditangkap, KPK: Ada Suap Berulang )
Selain pasangan suami istri pimpinan kabupaten Kutai Timur tersebut. KPK juga menetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah. Mereka diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga; Terjaring OTT, Bupati Kutai Timur Beserta Istri Langsung Ditahan KPK )
(wib)