Memulihkan Kebijakan Reformasi Peradilan

Kamis, 30 Agustus 2018 - 08:35 WIB
Memulihkan Kebijakan...
Memulihkan Kebijakan Reformasi Peradilan
A A A
Idul Rishan
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM, Pengajar Muda Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia

OPERASI tangkap ta­ngan (OTT) yang di­gelar Ko­mi­si Pem­­be­ran­tas­an Ko­rupsi (KPK) terhadap em­pat hakim Pengadilan Ne­ge­ri (PN) Medan, kembali mem­­be­ri citra buruk terhadap du­nia peradilan di Indonesia. Le­bih iro­ni lagi, empat di an­ta­ra ha­kim yang terjaring KPK me­ru­pa­kan ketua dan wakil ke­tua PN Medan.

KPK d­i­be­ri­ta­kan ma­sih akan me­ngem­bang­­kan ka­sus ini, dan tidak me­nutup ke­mungkinan jum­lah ter­sang­ka kasus korupsi aka­n ber­tam­bah, bahkan sam­­­pai me­li­bat­kan pejabat peng­adil­an lain­nya seperti pa­ni­te­ra. Fenome­na ini menjadi pot­ret buram wa­jah peradilan yang terus di­be­lit oleh ceng­ke­ra­m­an para ma­fia peradilan.

Pe­r­soalan ini te­rus menjadi pe­­­­nyakit laten se­cara me­na­hun di tubuh MA. Ra­gam ke­bi­jak­­an reformasi peradilan te­lah banyak d­i­la­ku­kan dalam m­e­­nekan laju kua­n­ti­tas ko­rup­­si di sektor per­adil­an. Na­mun jika bicara me­nge­nai ha­sil, upaya-upaya itu cen­de­­rung ber­jalan stagnan. Se­olah kem­bal­i membuka tanya, di ma­na le­tak problem se­sung­guh­nya da­lam memetakan fe­no­mena ko­rupsi yudisial.

Si­tua­si se­ma­kin pelik jika pe­na­ngan­an ini ha­nya dilakukan de­ngan ke­bi­jak­an parsial se­ca­ra “tambal su­lam”. Perkuat peng­awasan, tam­­­bah daya jelajah peng­awas­an, membangun je­jaring pen­g­awas­an. Wacana itu terus m­e­nguat, namun ke­bi­jakan itu harus diambil se­ca­ra hati- ha­ti, sebab masalah uta­ma ko­rup­si yudisial bukan pa­da pro­ses hilir (peng­awas­an), na­mun ada pada proses hulunya.

Anatomi Reformasi Peradilan
Hampir di setiap negara yang melewati fase transisi po­li­tik, jaminan kemerdekaan ­ke­kuasaan kehakiman selalu men­jadi agenda utama dalam ke­rangka reformasi peradilan. Po­la ini hampir terjadi secara se­ragam seiring datangnya ge­lom­bang demokrasi ketiga (Sa­muel P Hutington: De­mo­cracy’s Third Wave:1991). Se­but saja beberapa di antaranya Afri­ka Selatan, Nigeria, Ar­gen­tina, dan Peru, merupakan ne­gara yang melewati fase de­mo­kratisasi ë90-an. Pola ke­bi­jak­an reformasi peradilan yang ditempuh cukup be­ra­­gam.

Namun, titik per­sa­maan itu dapat diambil ber­dasarkan dua pola. Po­la pertama ada ja­minan ­ke­mer­dekaan kekua­sa­an k­e­ha­kiman dalam kons­ti­tu­si­nya, pola kedua ialah me­la­­hirkan lembaga in­de­pen­den se­jenis Council (KY). Dua pola ini sudah men­jadi pakem d­a­lam ke­bi­jakan reformasi per­adil­an. Masing-masing pola ini berimplikasi pada dua hal.

Per­t­ama, in­de­pen­den­si ke­le­­m­ba­gaan peradilan yang me­le­kat pada Mah­ka­mah Agung. Kedua in­de­pen­den­si jabatan ha­kim yang me­lekat pada organ in­de­pen­den layaknya Komisi Yu­­d­isial (KY). Dua ke­bi­jak­an ini dibangun atas s­e­ma­ngat be­sar yaitu me­wu­jud­kan per­adil­an yang in­de­pen­den dan akun­tabel. Se­mangat besar ini pu­la yang men­jadi titik awal da­lam me­mutus ran­tai pe­ri­la­ku ko­rup­tif di sektor peradilan.

Transisi Politik Tanpa Cetak Biru
Saat ini usia reformasi per­adi­l­an di Indonesia telah meng­injak hampir 20 tahun se­jak transisi politik. Hampir se­jalan dengan berbagai ne­ga­ra di atas, jika hendak kembali me­motret wajah transisi po­li­tik (1999-2002), kebijakan itu di­ambil dengan dua semangat be­sar yaitu menjamin ke­mer­de­ka­an kekuasaan ke­ha­kim­an, dan pelembagaan KY da­lam konstitusi.

Sayangnya h­a­rus diakui perdebatan transisi po­litik lahir tanpa cetak biru me­madai. Perdebatan ke­mer­de­ka­an kekuasaan keha­kim­an dalam perubahan UUD ter­lam­pau jauh ditarik sebagai ben­tuk otonomi kebijakan sa­tu atap (one roof system), se­men­tara di saat yang sama KY ju­ga dilembagakan pada per­ubah­an ketiga UUD. Tidak ada sa­tu pun pembahasan dalam per­ubahan UUD yang berhasil me­metakan bagaimana pola hubungan antara dua ke­b­i­jak­an ini.

Alhasil dalam level UU, in­dependensi kelembagaan dan independensi jabatan ha­kim jauh berayun ke MA, dan KY hanya menjadi pengawas “se­tengah hati”. Tidak heran da­l­am tataran pelaksanaan hu­bungan antara dua lembaga ini cen­de­rung “melempem”. Ti­tik per­soal­an­nya ialah lagi-lagi soal ak­sep­ta­bilitas. Seberapa besar MA mau menerima ke­ha­dir­an KY se­ba­gai organ eksternal da­lam me­na­ta kebijakan re­fo­r­ma­si peradilan.

Ego sektoral ke­lem­ba­ga­an sering diperlihatkan MA se­ba­gai lembaga yang sudah kuat dan berpola dibandingkan KY se­bagai lembaga baru yang la­hir pa­da fase transisi politik. Ak­hir­nya sikap saling klaim dalam p­e­nge­lolaan jabatan hakim terus ter­­jadi selama hampir dua de­ka­de ini.

Membangun Merit Sistem
Melihat ledakan kuantitas ka­sus korupsi yang melilit MA, se­h­arusnya mendorong MA un­tuk berbenah. Terlebih kua­n­ti­tas hakim di bawah MA yang men­­capai angka di atas 8.000 per­sonel mem­buat patologi birokrasi MA men­jadi sangat “ge­muk”. Ar­tinya, melibatkan lem­ba­ga eksternal seperti KY da­lam pe­ngelolaan jabatan h­a­kim men­ja­di alternatif pi­lih­an yang me­madai.

Selama ini pola ke­bi­jak­an reformasi per­adilan hanya me­n­yentuh as­pek hilir, tanpa mem­per­ha­tikan aspek hulu. Peng­awas­an terus diperkuat, tan­­­pa memperhatikan se­jum­lah ben­tangan empirik pa­da aspek hu­lu. Perlu di­pi­kir­kan kembali sis­tem peng­ang­k­atan hakim ka­rier de­ngan sistem promosi dan mu­­tasi para hakim. Selama ini hal tersebut hanya men­jadi do­main tunggal MA.

Ten­tu di­per­lu­kan sebuah sis­tem yang lebih me­rit ter­ha­dap masing-masing sub­sis­tem tersebut. Sekurang-kurangnya upaya preventif da­­lam meminimalisasi pe­ri­laku ko­rup­tif dibangun se­cara in­ter­ko­nek­tif de­ngan lembaga eksternal la­yak­nya KY. Mulai sistem peng­ang­­katan, pengawasan, pro­mo­si, hingga mutasi hakim, diba­ngun secara simultan dan akun­ta­­bel dengan melibatkan peran ser­­ta masyarakat dalam mem­be­ri­­kan informasi terhadap rekam je­­jak para hakim.

JR & RUU Jabatan Hakim
Pertanyaan yang kemudian mun­cul ialah apakah mo­men­tum ini bisa diwujudkan meng­ingat secara normatif ke­we­nang­an KY telah banyak di­se­gre­ga­si melalui putusan MK? Ja­wab­annya bisa. KY wajib meng­am­bil momentum dengan meng­­uji Pasal 21 ayat (1) UU Ke­kua­­saan Kehakiman yang meng­­atur tentang kebijakan one roof sys­tem.

Pasal itu wajib din­i­lai oleh MK, sebab tiga paket re­vi­si UU Kekuasaan Kehakiman (1999-2004-2009) masih meng­­ga­bungkan independensi ke­­lem­­bagaan dan independensi ja­­bat­an hakim menjadi satu ke­sa­­tu­a­n. Padahal secara konsep, dua va­riabel itu seharusnya ter­pi­sah.

In­dependensi ke­lem­ba­ga­an un­tuk MA, sementara in­de­­pen­den­si jabatan hakim me­ru­pakan ke­bi­jakan politik hu­kum terbuka. Bi­s­a diserahkan ke­pada KY atau di­kelola secara ber­sama ber­d­a­sar­kan prinsip shared model ber­sama MA. Jika MK me­nga­bul­kan, RUU Jabatan Ha­kim se­ti­dak­nya dapat me­mu­lih­kan kem­bali kebijakan re­for­masi per­adil­an yang diusung se­jak transisi politik.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved