KPU-Bawaslu Sebut #2019GantiPresiden Legal, Begini Respon KSP

Selasa, 28 Agustus 2018 - 22:04 WIB
KPU-Bawaslu Sebut #2019GantiPresiden Legal, Begini Respon KSP
KPU-Bawaslu Sebut #2019GantiPresiden Legal, Begini Respon KSP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai gerakan #2019GanriPresiden tidak termasuk dalam kategori kampanye dan tidak melanggar aturan.

Mengomentari hal itu, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, meski bukan bentuk pelanggaran Pemilu, gerakan tersebut adalah makar.

"Gerakan makar lah," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
(Baca juga: DPR: Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh dipersekusi )Ngabalin menjelaskan alasan menyebut gerakan itu sebagai makar. #2019GantiPresien, Ngabalin menyebut tagar itu mulai efektif pada tanggal 1 Januari pukul 00.00 WIB. Lantas Ngabalin mengkaitkan frasa Ganti Presiden dengan fi'il amar, kata perintah dalam Bahasa Arab.

"Sekarang sedang berlangsung dan perintah. Perintah itu. Jadi KPU dan Bawaslu tidak punya kewenangan di situ," kata Ngabalin.
(Baca juga: Bawaslu Tegaskan #2019GantiPresiden Bagian dari Demokrasi )Tak hanya menyebut sebagai makar, Ngabalin juga menilai gerakan #2019GantiPresiden provokatif.

Ngabalin menilai, gerakan itu muncul lantaran lubu oposisi kehabisan akal ketika Joko Widodo menggandeng KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019. Merasa gagal menggunakan politik identitas dan politik aliran, Ngabalin menyebut opsisi memakai narasi #2019GantiPresiden.
(Baca juga: Neno Warisman Klaim #2019GantiPresiden Tak Didanai Parpol )
"Publik mengeri dan tak bisa dibodohi. Sudah nggak ada lagi politik identitas, sekarang dia mau cari apa lagi untuk menyerang pemerintah. Begitu KH Ma'ruf Amin jadi calon wakil presiden Pak Joko Widodo, mereka kalang kabut cari diksi," kata Ngabalin.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8629 seconds (0.1#10.140)