Digeledah KPK, Ketua DPRD dan Wabup Terpilih Tulungagung Absen

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:23 WIB
Digeledah KPK, Ketua...
Digeledah KPK, Ketua DPRD dan Wabup Terpilih Tulungagung Absen
A A A
TULUNGAGUNG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono dan rumah Calon Wakil Bupati Tulungagung terpilih Maryoto Bhirowo.

Penggeledahan diduga pengembangan kasus suap proyek infrastruktur jalan yang menjerat Calon Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo. Di rumah Supriyono di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, penggeledahan disaksikan Sunar, perangkat desa setempat.

"Penggeledahan kurang lebih berlangsung sekitar tiga jam, "tutur Sunar kepada wartawan Selasa (28/8/2018). Saat penggeledahan Supriyono tidak berada di tempat. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung itu sedang menunaikan ibadah haji.

Sedikitnya ada dua ruangan yang dimasuki penyidik KPK. Terkait apa saja yang diperiksa, Sunar mengaku tidak tahu pasti. Dia juga tidak melihat adanya barang barang yang disita. "Sepertinya tidak ada barang yang dibawa. Berkas juga tidak. Kalau koper bawaan penyidik KPK sendiri, "terangnya.

Di rumah Wabup Tulungagung terpilih Maryoto Bhirowo KPK juga menggeledah beberapa ruangan. Sama dengan di rumah Supriyono. Menurut keterangan Afiat, salah seorang kolega Maryoto, dirinya tidak melihat ada barang yang disita. "Penggeledahan berlangsung pukul sekitar 11.30 hingga 13.00 WIB, "ujarnya.

Dalam penggeledahan ini, Maryoto Bhirowo tidak sedang berada di rumah. Informasi yang dihimpun, Maryoto dan istrinya sedang berada di Malang. Dalam pengembangan lapangan ini KPK menggunakan 8 unit roda empat. Mereka bertolak dari Mapolres Tulungagung.

Dalam waktu yang sama, tim KPK yang lain bergerak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Tulungagung. Penyidik anti rasuah itu menelusuri 21 aset tanah milik Cabup terpilih Syahri Mulyo. Dari jumlah itu 13 aset di antaranya diduga diperoleh Syahri saat menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Seperti diketahui, Cabup terpilih Tulungagung Syahri Mulyo menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur jalan. Dalam pengembangan operasi tangkap tangan KPK 6 Juni 2018 lalu, Syahri diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dari kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun.

KPK juga menetapkan Embun sebagai tersangka. Kemudian juga mantan Kepala PU PR Tulungagung Sutrisno dan Agung dari unsur swasta.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6257 seconds (0.1#10.140)