Bawaslu Tegaskan #2019GantiPresiden Bagian dari Demokrasi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:12 WIB
Bawaslu Tegaskan #2019GantiPresiden...
Bawaslu Tegaskan #2019GantiPresiden Bagian dari Demokrasi
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan bagian dari proses demokrasi di negeri ini. Bawaslu pun tidak memiliki kewenangan untuk menindak gerakan tersebut.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa #2019GantiPresiden itu bukan bagian dari kampanye, itu adalah bagian dari kebebasan berbicara, itu adalah bagian berekspresi kita berdemokrasi," tegas Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat ditemui seusai kegiatan Bawaslu Jawa Barat Award 2018 di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (27/8/2018) malam.

Fritz juga menyatakan, pihaknya tidak bisa menindak gerakan #2019GantiPresiden. Pasalnya, gerakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye jelang masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 karena #2019GantiPresiden tidak menyertakan nama calon presiden (capres).

Dia memaparkan, definisi kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum (pemilu) atau pihak lain yang diperintahkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi misi maupun citra diri.

"Sekarang capresnya mana? Jadi itu (definisi kampanye) yang harus kita lihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilu)," ujarnya.
(Baca juga: Ganggu Ketertiban, PPP: Polisi Berhak Bubarkan Aksi #2019GantiPresiden )Kalaupun gerakan #2019GantiPresiden berujung pada tindakan rusuh dan sebagainya, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang lainnya, seperti KUHPidana, UU Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE), UU Antidiskriminasi, dan lainnya.

"Itu bisa diberlakukan kepada setiap pelaku yang mungkin dalam penyampaiannya program tagar tersebut ada intimidasi ataupun ada kekerasan yang terjadi," katanya.
(Baca juga: Respons Aparat Terkait Aksi #2019GantiPresiden Dinilai Tepat )Oleh karenanya, lanjut Fritz, harus ada kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Bawaslu sendiri, kata Fritz, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan jika penyampaian gerakan #2019GantiPresiden berbau intimidasi yang berujung pada tindakan anarkis.

"Namun, sebuah kegiatan pasti harus ada izinnya. Apabila ada izin dari kepolisian, maka sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk melindungi kegiatan yang diizinkannya," jelasnya.
(pur)
Berita Terkait
Sempat Jadi Rival di...
Sempat Jadi Rival di Pilpres, Prabowo Ungkap Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
Pilpres 2024, Perindo...
Pilpres 2024, Perindo Jamin Lanjutkan Gagasan Jokowi-Ma'ruf Amin
Prabowo-Sandi Jadi Menteri...
Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Memenya Bikin Ngakak
Ciptakan Pemilu Jurdil,...
Ciptakan Pemilu Jurdil, Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengawas Pemilu 2024 Tegas dan Jeli
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Pemilih Jokowi-Maruf Cenderung ke Ganjar Pranowo
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved